GUBERNUR
WAKIL GUBERNUR
DEWAN PENGARAH
SEKRETARIAT UTAMA
DEPUTI BIDANG PENDIDIKAN TINGKAT NASIONAL
DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN STRATEGIS
DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN
TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI
TENAGA PROFESIONAL
INSPEKTORAT
KOORDINATOR ICT
LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM
LINK TERKAIT
|
Inspektorat Pembantu di Bidang Perbendaharaan dan Khusus |
|
INSPEKTORAT PEMBANTU BIDANG PERBENDAHARAAN DAN KHUSUS INSPEKTORAT LEMHANNAS RI
TUGAS DAN FUNGSI
Inspektorat Pembantu Bidang Perbendaharaan dan Khusus mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pengawasan terhadap perbendaharaan Lemhannas RI.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Inspektorat Pembantu di bidang perbendaharaan menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan unsur penyiapan perumusan kebijakan pengawasan di bidang perbendaharaan materil dan keuangan;
- pelaksanaan unsur perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pengawasan di bidang perbendaharaan materil dan keuangan;
- pelaksanaan unsur operasional pengawasan dan pemeriksaan dilaksanakan oleh Auditor Perbendaharaan dan khusus.

|