GUBERNUR
WAKIL GUBERNUR
DEWAN PENGARAH
SEKRETARIAT UTAMA
DEPUTI BIDANG PENDIDIKAN TINGKAT NASIONAL
DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN STRATEGIS
DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN
TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI
TENAGA PROFESIONAL
INSPEKTORAT
KOORDINATOR ICT
LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM
LINK TERKAIT
|
Direktorat Pengkajian Pertahanan dan Keamanan |
|
DIREKTORAT PENGKAJIAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN LEMHAMMAS RI TUGAS DAN FUNGSI
Direktorat Pengkajian Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, penyusunan rencana dan program kebijakan pengkajian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kajian di bidang pertahanan, keamanan, hukum dan hak asasi manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Pengkajian Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan unsur penelaahan dan penyusunan rencana anggaran dan program kajian di bidang pertahanan, keamanan, hukum dan hak asasi manusia;
- pelaksanaan unsur penelitian dan pengkajian strategik di bidang pertahanan, keamanan, hukum dan hak asasi manusia;
- pelaksanaan unsur evaluasi dan penyusunan pelaporan pelaksanaan program kajian di bidang pertahanan, keamanan, hukum dan hak asasi manusia.

|