GUBERNUR

WAKIL GUBERNUR

DEWAN PENGARAH

DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN

TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI

TENAGA PROFESIONAL

INSPEKTORAT

KOORDINATOR ICT

LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL

KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM

Subdirektorat Kewaspadaan Nasional

 

 

SUBDIREKTORAT KEWASPADAAN NASIONAL
DIT PENGKAJIAN INTERNASIONAL DEJIAN LEMHANNAS RI

 

TUGAS DAN FUNGSI

 

Subdirektorat Kewaspadaan Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rencana dan program kebijakan pengkajian di bidang kewaspadaan nasional.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subdirektorat Kewaspadaan Nasional menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan unsur perencanaan pengkajian, monitoring pelaksanaan pengkajian, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengkajian bidang kewaspadaan nasional;
  2. pelaksanaan critical appraisal terhadap dokumen/bahan yang terkait dengan kajian bidang kewaspadaan nasional.