GUBERNUR
WAKIL GUBERNUR
DEWAN PENGARAH
SEKRETARIAT UTAMA
DEPUTI BIDANG PENDIDIKAN TINGKAT NASIONAL
DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN STRATEGIS
DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN
TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI
TENAGA PROFESIONAL
INSPEKTORAT
KOORDINATOR ICT
LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM
LINK TERKAIT
|
Subdirektorat Kewaspadaan Nasional |
|
SUBDIREKTORAT KEWASPADAAN NASIONAL DIT PENGKAJIAN INTERNASIONAL DEJIAN LEMHANNAS RI
TUGAS DAN FUNGSI
Subdirektorat Kewaspadaan Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rencana dan program kebijakan pengkajian di bidang kewaspadaan nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subdirektorat Kewaspadaan Nasional menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan unsur perencanaan pengkajian, monitoring pelaksanaan pengkajian, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengkajian bidang kewaspadaan nasional;
- pelaksanaan critical appraisal terhadap dokumen/bahan yang terkait dengan kajian bidang kewaspadaan nasional.
|