GUBERNUR

WAKIL GUBERNUR

DEWAN PENGARAH

DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN

TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI

TENAGA PROFESIONAL

INSPEKTORAT

KOORDINATOR ICT

LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL

KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM

Subdirektorat Hukum dan Hubungan Internasional serta Diplomasi

 

 

SUBDIREKTORAT HUKUM DAN HUBUNGAN INTERNASIONAL SERTA DIPLOMASI
DIT PENGKAJIAN INTERNASIONAL DEJIAN LEMHANNAS RI

 

TUGAS DAN FUNGSI

 

Subdirektorat Hukum dan Hubungan Internasional serta Diplomasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rencana dan program kebijakan pengkajian di bidang hukum dan hubungan internasional serta diplomasi.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subdirektorat Hukum dan Hubungan Internasional serta Diplomasi menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan unsur perencanaan pengkajian, monitoring pelaksanaan pengkajian, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengkajian bidang hukum dan hubungan internasional serta diplomasi;
  2. pelaksanaan critical appraisal terhadap dokumen/bahan yang terkait dengan kajian bidang hukum dan hubungan internasional serta diplomasi.