GUBERNUR
WAKIL GUBERNUR
DEWAN PENGARAH
SEKRETARIAT UTAMA
DEPUTI BIDANG PENDIDIKAN TINGKAT NASIONAL
DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN STRATEGIS
DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN
TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI
TENAGA PROFESIONAL
INSPEKTORAT
KOORDINATOR ICT
LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM
LINK TERKAIT
|
Subdirektorat Hukum dan Hubungan Internasional serta Diplomasi |
|
SUBDIREKTORAT HUKUM DAN HUBUNGAN INTERNASIONAL SERTA DIPLOMASI DIT PENGKAJIAN INTERNASIONAL DEJIAN LEMHANNAS RI
TUGAS DAN FUNGSI
Subdirektorat Hukum dan Hubungan Internasional serta Diplomasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rencana dan program kebijakan pengkajian di bidang hukum dan hubungan internasional serta diplomasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subdirektorat Hukum dan Hubungan Internasional serta Diplomasi menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan unsur perencanaan pengkajian, monitoring pelaksanaan pengkajian, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengkajian bidang hukum dan hubungan internasional serta diplomasi;
- pelaksanaan critical appraisal terhadap dokumen/bahan yang terkait dengan kajian bidang hukum dan hubungan internasional serta diplomasi.
|