GUBERNUR

WAKIL GUBERNUR

DEWAN PENGARAH

DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN

TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI

TENAGA PROFESIONAL

INSPEKTORAT

KOORDINATOR ICT

LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL

KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM

Direktorat Pengkajian Internasional

 

DIREKTORAT PENGKAJIAN INTERNASIONAL LEMHAMMAS RI
TUGAS DAN FUNGSI

 

Direktorat Pengkajian Internasional mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, penyusunan rencana dan program kebijakan pengkajian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kajian di bidang hukum dan hubungan internasional, diplomasi dan regional serta kewaspadaan nasional.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Pengkajian Internasional menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan unsur penelaahan dan penyusunan program dan rencana anggaran kajian di bidang hukum dan hubungan internasional, diplomasi dan regional serta kewaspadaan nasional;
  2. pelaksanaan unsur penelitian dan pengkajian strategik di bidang hukum dan hubungan internasional, diplomasi dan regional serta kewaspadaan nasional;
  3. pelaksanaan unsur evaluasi dan penyusunan pelaporan pelaksanaan program kajian di bidang hukum dan hubungan internasional, diplomasi dan regional serta kewaspadaan nasional.