GUBERNUR
WAKIL GUBERNUR
DEWAN PENGARAH
SEKRETARIAT UTAMA
DEPUTI BIDANG PENDIDIKAN TINGKAT NASIONAL
DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN STRATEGIS
DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN
TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI
TENAGA PROFESIONAL
INSPEKTORAT
KOORDINATOR ICT
LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM
LINK TERKAIT
|
Direktorat Pengkajian Internasional |
|
DIREKTORAT PENGKAJIAN INTERNASIONAL LEMHAMMAS RI TUGAS DAN FUNGSI
Direktorat Pengkajian Internasional mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, penyusunan rencana dan program kebijakan pengkajian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kajian di bidang hukum dan hubungan internasional, diplomasi dan regional serta kewaspadaan nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Pengkajian Internasional menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan unsur penelaahan dan penyusunan program dan rencana anggaran kajian di bidang hukum dan hubungan internasional, diplomasi dan regional serta kewaspadaan nasional;
- pelaksanaan unsur penelitian dan pengkajian strategik di bidang hukum dan hubungan internasional, diplomasi dan regional serta kewaspadaan nasional;
- pelaksanaan unsur evaluasi dan penyusunan pelaporan pelaksanaan program kajian di bidang hukum dan hubungan internasional, diplomasi dan regional serta kewaspadaan nasional.
|