GUBERNUR

WAKIL GUBERNUR

DEWAN PENGARAH

DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN

TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI

TENAGA PROFESIONAL

INSPEKTORAT

KOORDINATOR ICT

LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL

KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM

Tugas Pokok & Fungsi Deputi Pendidikan

 

Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Lemhannas RI di bidang pendidikan tingkat nasional. Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional dipimpin oleh Deputi.

 

Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional.

 

Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pendidikan pimpinan tingkat nasional
  • Pelaksanaan pendidikan pimpinan tingkat nasional
  • Pengendalian terhadap kebijakan teknis pendidikan pimpinan tingkat nasional
  • Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Lemhannas RI

 

Struktur Organisasi dari Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional dapat ditampilkan melalui tautan di bawah ini :

 

Ansory