GUBERNUR
WAKIL GUBERNUR
DEWAN PENGARAH
SEKRETARIAT UTAMA
DEPUTI BIDANG PENDIDIKAN TINGKAT NASIONAL
DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN STRATEGIS
DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN
TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI
TENAGA PROFESIONAL
INSPEKTORAT
KOORDINATOR ICT
LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM
LINK TERKAIT
|
Tugas Pokok & Fungsi Deputi Pendidikan |
|
Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Lemhannas RI di bidang pendidikan tingkat nasional. Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional.
Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pendidikan pimpinan tingkat nasional
- Pelaksanaan pendidikan pimpinan tingkat nasional
- Pengendalian terhadap kebijakan teknis pendidikan pimpinan tingkat nasional
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Lemhannas RI
Struktur Organisasi dari Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional dapat ditampilkan melalui tautan di bawah ini :

|