GUBERNUR

WAKIL GUBERNUR

DEWAN PENGARAH

DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN

TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI

TENAGA PROFESIONAL

INSPEKTORAT

KOORDINATOR ICT

LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL

KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM

Subdirektorat Perencanaan Pendidikan

 

 

SUBDIREKTORAT PERENCANAAN PENDIDIKAN
DITPROGDIK DEDIK LEMHANNAS RI

 

TUGAS DAN FUNGSI

 

Subdirektorat Perencanaan Pendidikan mempunyai tugas :

  1. pelaksanaan urusan penyusunan rencana program dan anggaran pendidikan Lemhannas RI;
  2. pelaksanaan urusan penyiapan dukungan anggaran, sarana dan prasarana pendidikan Lemhannas RI;
  3. pelaksanaan urusan menyusun laporan sesuai bidang tugasnya masing-masing.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subdirektorat Perencanaan Pendidikan  menyelenggarakan fungsi :

  1. menyusun dukungan anggaran Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional;
  2. menyusun dukungan saran dan prasarana Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional;
  3. mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan anggaran Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional;
  4. menyusun laporan keuangan Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional.