GUBERNUR
WAKIL GUBERNUR
DEWAN PENGARAH
SEKRETARIAT UTAMA
DEPUTI BIDANG PENDIDIKAN TINGKAT NASIONAL
DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN STRATEGIS
DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN
TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI
TENAGA PROFESIONAL
INSPEKTORAT
KOORDINATOR ICT
LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM
LINK TERKAIT
|
Subdirektorat Perencanaan Pendidikan |
|
SUBDIREKTORAT PERENCANAAN PENDIDIKAN DITPROGDIK DEDIK LEMHANNAS RI
TUGAS DAN FUNGSI
Subdirektorat Perencanaan Pendidikan mempunyai tugas :
- pelaksanaan urusan penyusunan rencana program dan anggaran pendidikan Lemhannas RI;
- pelaksanaan urusan penyiapan dukungan anggaran, sarana dan prasarana pendidikan Lemhannas RI;
- pelaksanaan urusan menyusun laporan sesuai bidang tugasnya masing-masing.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subdirektorat Perencanaan Pendidikan menyelenggarakan fungsi :
- menyusun dukungan anggaran Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional;
- menyusun dukungan saran dan prasarana Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional;
- mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan anggaran Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional;
- menyusun laporan keuangan Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional.
|