GUBERNUR

WAKIL GUBERNUR

DEWAN PENGARAH

DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN

TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI

TENAGA PROFESIONAL

INSPEKTORAT

KOORDINATOR ICT

LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL

KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM

Subdirektorat Perencanaan Kurikulum dan Silabus

 

 

SUBDIREKTORAT PERENCANAAN KURIKULUM DAN SILABUS
DITPROGDIK DEDIK LEMHANNAS RI


 

TUGAS DAN FUNGSI

 

Subdirektorat Perencanaan Kurikulum dan Silabus mempunyai tugas :

  1. pelaksanaan urusan menyusun dan menyiapkan program pendidikan, kurikulum dan rangka pelajaran pokok untuk setiap pendidikan yang diselenggarakan oleh Lemhannas RI;
  2. pelaksanaan urusan menghimpun dan menyusun silabus untuk setiap pendidikan yang diselenggarakan di Lemhannas RI.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subdirektorat Perencanaan Kurikulum dan Silabus menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan urusan menyiapkan laporan Deputi Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional, amanat Gubernur untuk setiap pendidikan yang diselengarakan di Lemhannas RI;
  2. pelaksanaan urusan menyiapkan bahan-bahan rapat, bahan-bahan untuk penjelasan Deputi Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional ke peserta pendidikan yang diselenggarakan Lemhannas RI;
  3. pelaksanaan urusan merencanakan dan menyiapkan bahan untuk penyelenggaraan penyegaran Tenaga Pengajar Lemhannas RI;
  4. pelaksanaan urusan menyusun laporan sesuai bidang tugasnya masing-masing.