GUBERNUR
WAKIL GUBERNUR
DEWAN PENGARAH
SEKRETARIAT UTAMA
DEPUTI BIDANG PENDIDIKAN TINGKAT NASIONAL
DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN STRATEGIS
DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN
TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI
TENAGA PROFESIONAL
INSPEKTORAT
KOORDINATOR ICT
LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM
LINK TERKAIT
|
Subdirektorat Perencanaan Kurikulum dan Silabus |
|
SUBDIREKTORAT PERENCANAAN KURIKULUM DAN SILABUS DITPROGDIK DEDIK LEMHANNAS RI
TUGAS DAN FUNGSI
Subdirektorat Perencanaan Kurikulum dan Silabus mempunyai tugas :
- pelaksanaan urusan menyusun dan menyiapkan program pendidikan, kurikulum dan rangka pelajaran pokok untuk setiap pendidikan yang diselenggarakan oleh Lemhannas RI;
- pelaksanaan urusan menghimpun dan menyusun silabus untuk setiap pendidikan yang diselenggarakan di Lemhannas RI.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subdirektorat Perencanaan Kurikulum dan Silabus menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan urusan menyiapkan laporan Deputi Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional, amanat Gubernur untuk setiap pendidikan yang diselengarakan di Lemhannas RI;
- pelaksanaan urusan menyiapkan bahan-bahan rapat, bahan-bahan untuk penjelasan Deputi Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional ke peserta pendidikan yang diselenggarakan Lemhannas RI;
- pelaksanaan urusan merencanakan dan menyiapkan bahan untuk penyelenggaraan penyegaran Tenaga Pengajar Lemhannas RI;
- pelaksanaan urusan menyusun laporan sesuai bidang tugasnya masing-masing.
|