GUBERNUR
WAKIL GUBERNUR
DEWAN PENGARAH
SEKRETARIAT UTAMA
DEPUTI BIDANG PENDIDIKAN TINGKAT NASIONAL
DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN STRATEGIS
DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN
TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI
TENAGA PROFESIONAL
INSPEKTORAT
KOORDINATOR ICT
LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL
LINK TERKAIT
LEMHANNAS SOCIAL NETWORK
|
DIREKTORAT PROGRAM PENDIDIKAN LEMHAMMAS RI TUGAS DAN FUNGSI
Direktorat Program Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan kurikulum dan silabus pendidikan, perencanaan dukungan anggaran sarana dan prasarana pendidikan dan perencanaan program pendidikan kursus-kursus yang diselenggarakan di Lemhannas RI.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Program Pendidikan menyelenggarakan fungsi :
- menyusun program pendidikan, program kerja dan anggaran Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional;
- menyusun kurikulum dan silabus PPSA, PPRA, penataran Istri/suami, konsolidasi tenaga ahli pengajar, tenaga ahli profesional dan kursus-kursus lain yang diselenggarakan di Lemhannas RI;
- menyusun dukungan sarana dan prasarana Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional;
- mengendalikan dan mengevaluasi laporan pelaksanaan program kerja dan anggaran Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional.
|
KOMBES POL DRS. DJOKO PRASTOWO, SH, MH
DIREKTUR PROGRAM PENDIDIKAN
|
|