GUBERNUR

WAKIL GUBERNUR

DEWAN PENGARAH

DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN

TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI

TENAGA PROFESIONAL

INSPEKTORAT

KOORDINATOR ICT

LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL

LEMHANNAS SOCIAL NETWORK

Direktorat Program Pendidikan

 

DIREKTORAT PROGRAM PENDIDIKAN LEMHAMMAS RI
TUGAS DAN FUNGSI

 

Direktorat Program Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan kurikulum dan silabus pendidikan, perencanaan dukungan anggaran sarana dan prasarana pendidikan dan perencanaan program pendidikan kursus-kursus yang diselenggarakan di Lemhannas RI.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Program Pendidikan menyelenggarakan fungsi :

  1. menyusun program pendidikan, program kerja dan anggaran Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional;
  2. menyusun kurikulum dan silabus PPSA, PPRA, penataran Istri/suami, konsolidasi tenaga ahli pengajar, tenaga ahli profesional dan kursus-kursus lain yang diselenggarakan di Lemhannas RI;
  3. menyusun dukungan sarana dan prasarana Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional;
  4. mengendalikan dan mengevaluasi laporan pelaksanaan program kerja dan anggaran Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional.

KOMBES POL DRS. DJOKO PRASTOWO, SH, MH

DIREKTUR PROGRAM PENDIDIKAN