GUBERNUR

WAKIL GUBERNUR

DEWAN PENGARAH

DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN

TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI

TENAGA PROFESIONAL

INSPEKTORAT

KOORDINATOR ICT

LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL

KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM

Subdirektorat Pembinaan Peserta

 

 

SUBDIREKTORAT PEMBINAAN PESERTA
DITOPSDIK DEDIK LEMHANNAS RI

 

TUGAS DAN FUNGSI

 

Subdirektorat Pembinaan Peserta mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan administrasi kegiatan peserta, koordinasi dan mengatur penggunaan mess, pengendalian pembentukan pengurus/senat, mengatur kesiapan ruang kelas, sarana dan alat bantu pendidikan, mengatur lembar penugasan dan melaksanakan koordinasi untuk kegiatan ekstra kurikuler peserta.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subdirektorat Pembinaan Peserta menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan unsur perencanaan, penyusunan program dan rencana anggaran untuk kegiatan Pembinaan Peserta;
  2. pelaksanaan dan koordinasi pembinaan terhadap peserta;
  3. pelaksanaan unsur perencanaan, penyusunan program dan rencana anggaran dalam pengaturan penggunaan ruangan-ruangan untuk pelaksanaan kegiatan proses belajar mengajar dan pengaturan penempatan mes peserta;
  4. pelaksanaan dan koordinasi dalam pengaturan penggunaan ruangan-ruangan untuk pelaksanaan kegiatan proses belajar mengajar dan pengaturan penempatan mes peserta;
  5. bertindak sebagai penghubung antara peserta dengan lembaga dalam hal-hal yang berhubungan dengan proses penyelenggaraan pendidikan;
  6. pelaksanaan unsur perencanaan, penyusunan program dan rencana anggaran untuk kegiatan dukungan pelayanan administrasi peserta;
  7. pelaksanaan dan koordinasi dalam kegiatan dukungan pelayanan administrasi peserta;
  8. pelaksanaan unsur perencanaan, penyusunan program dan rencana anggaran untuk kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan oleh peserta;
  9. pelaksanaan dan koordinasi untuk kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan oleh peserta.