GUBERNUR
WAKIL GUBERNUR
DEWAN PENGARAH
SEKRETARIAT UTAMA
DEPUTI BIDANG PENDIDIKAN TINGKAT NASIONAL
DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN STRATEGIS
DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN
TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI
TENAGA PROFESIONAL
INSPEKTORAT
KOORDINATOR ICT
LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM
LINK TERKAIT
|
Subdirektorat Pembinaan Peserta |
|
SUBDIREKTORAT PEMBINAAN PESERTA DITOPSDIK DEDIK LEMHANNAS RI
TUGAS DAN FUNGSI
Subdirektorat Pembinaan Peserta mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan administrasi kegiatan peserta, koordinasi dan mengatur penggunaan mess, pengendalian pembentukan pengurus/senat, mengatur kesiapan ruang kelas, sarana dan alat bantu pendidikan, mengatur lembar penugasan dan melaksanakan koordinasi untuk kegiatan ekstra kurikuler peserta.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subdirektorat Pembinaan Peserta menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan unsur perencanaan, penyusunan program dan rencana anggaran untuk kegiatan Pembinaan Peserta;
- pelaksanaan dan koordinasi pembinaan terhadap peserta;
- pelaksanaan unsur perencanaan, penyusunan program dan rencana anggaran dalam pengaturan penggunaan ruangan-ruangan untuk pelaksanaan kegiatan proses belajar mengajar dan pengaturan penempatan mes peserta;
- pelaksanaan dan koordinasi dalam pengaturan penggunaan ruangan-ruangan untuk pelaksanaan kegiatan proses belajar mengajar dan pengaturan penempatan mes peserta;
- bertindak sebagai penghubung antara peserta dengan lembaga dalam hal-hal yang berhubungan dengan proses penyelenggaraan pendidikan;
- pelaksanaan unsur perencanaan, penyusunan program dan rencana anggaran untuk kegiatan dukungan pelayanan administrasi peserta;
- pelaksanaan dan koordinasi dalam kegiatan dukungan pelayanan administrasi peserta;
- pelaksanaan unsur perencanaan, penyusunan program dan rencana anggaran untuk kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan oleh peserta;
- pelaksanaan dan koordinasi untuk kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan oleh peserta.
|