GUBERNUR
WAKIL GUBERNUR
DEWAN PENGARAH
SEKRETARIAT UTAMA
DEPUTI BIDANG PENDIDIKAN TINGKAT NASIONAL
DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN STRATEGIS
DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN
TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI
TENAGA PROFESIONAL
INSPEKTORAT
KOORDINATOR ICT
LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM
LINK TERKAIT
|
Subdirektorat Kegiatan Utama |
|
SUBDIREKTORAT KEGIATAN UTAMA DITOPSDIK DEDIK LEMHANNAS RI
TUGAS DAN FUNGSI
Subdirektorat Kegiatan Utama mempunyai tugas membantu Direktur Operasional Pendidikan dalam perencanaan kegiatan utama dan operasional kegiatan utama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana, Subdirektorat Kegiatan Utama menyelenggarakan fungsi :
- merencanakan kebutuhan kegiatan utama;
- melaksanakan kegiatan studi strategis dalam negeri;
- melaksanakan kegiatan studi strategis luar negeri;
- melaksanakan kegiatan olah sismennas;
- melaksanakan kegiatan penyajian kertas karya perorangan;
- melaksanakan kegiatan seminar;
- melaksanakan pembuatan pertanggungjawaban keuangan.
|