GUBERNUR

WAKIL GUBERNUR

DEWAN PENGARAH

DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN

TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI

TENAGA PROFESIONAL

INSPEKTORAT

KOORDINATOR ICT

LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL

KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM

Subdirektorat Kegiatan Utama

 

 

SUBDIREKTORAT KEGIATAN UTAMA
DITOPSDIK DEDIK LEMHANNAS RI

 

TUGAS DAN FUNGSI

 

Subdirektorat  Kegiatan Utama mempunyai tugas membantu Direktur Operasional Pendidikan dalam perencanaan kegiatan utama dan operasional  kegiatan utama.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana, Subdirektorat Kegiatan Utama menyelenggarakan fungsi :

  1. merencanakan kebutuhan kegiatan utama;
  2. melaksanakan kegiatan studi strategis dalam negeri;
  3. melaksanakan kegiatan studi strategis luar negeri;
  4. melaksanakan kegiatan olah sismennas;
  5. melaksanakan kegiatan penyajian kertas karya perorangan;
  6. melaksanakan kegiatan seminar;
  7. melaksanakan pembuatan pertanggungjawaban keuangan.