GUBERNUR
WAKIL GUBERNUR
DEWAN PENGARAH
SEKRETARIAT UTAMA
DEPUTI BIDANG PENDIDIKAN TINGKAT NASIONAL
DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN STRATEGIS
DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN
TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI
TENAGA PROFESIONAL
INSPEKTORAT
KOORDINATOR ICT
LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM
LINK TERKAIT
|
Direktorat Materi Pendidikan |
|
DIREKTORAT MATERI PENDIDIKAN LEMHAMMAS RI TUGAS DAN FUNGSI
Direktorat Materi Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan ajaran/modul dan sebagai penanggung jawab materi dan koordinasi dengan para penceramah sesuai bidang studi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Materi Pendidikan menyelenggarakan fungsi :
- perencanaan materi pendidikan;
- penyiapan bahan ajaran dan modul;
- evaluasi dan pelaporan penyiapan bahan ajaran dan modul;
- koordinasi dengan para Direktur Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional dan penceramah atau pemberi materi.
|