| Subdirektorat Tutor dan Pendampingan |
|
SUBDIREKTORAT TUTOR DAN PENDAMPINGAN
TUGAS DAN FUNGSI
Subdirektorat Tutor dan Pendamping mempunyai tugas melaksanakan memberikan pertimbangan dan saran kepada Direktur Evaluasi Pendidikan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya, merencanakan, merumuskan dan menyusun sistem serta penyelenggaraan tutor, pendamping dan pembantu pendamping pada PPRA dan PPSA serta pendidikan lain yang dilaksanakan oleh Lemhannas RI, merencanakan, menyusun dan menyiapkan angket pengamatan (PPKC-1 dan PPKC-2) yang berhubungan dengan tutor, tenaga pengajar, pendamping dan pembantu pendamping, mendistribusi dan mengevaluasi hasil lembar tutorial dan lembar konsultasi taskap peserta PPSA dan PPRA, memberikan bimbingan, petunjuk pelaksanaan serta pengendalian teknis terhadap pelaksanaan tugas bawahannya dan melaksanakan koordinasi dengan semua unsur terkait baik yang berada di dalam maupun di luar Lemhannas RI guna kelancaran pelaksanaan tugas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subdirektorat Tutor dan Pendamping menyelenggarakan fungsi :
|