GUBERNUR

WAKIL GUBERNUR

DEWAN PENGARAH

DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN

TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI

TENAGA PROFESIONAL

INSPEKTORAT

KOORDINATOR ICT

LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL

KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM

Subdirektorat Evaluasi Peserta Pendidikan

 

 

SUBDIREKTORAT EVALUASI PESERTA PENDIDIKAN
DITEVDIK DEDIK LEMHANNAS RI

 

TUGAS DAN FUNGSI

 

Subdirektorat Evaluasi Peserta Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyusunan dan perumusan sistem evaluasi peserta pendidikan, merencanakan, menyusun, mengkoordinasikan dan mengolah nilai peserta meliputi nilai kuliah/ceramah, diskusi, kegiatan utama, taskap dan produk-produk peserta lainnya yang masuk dari pendamping, tenaga pengajar, moderator, konsultan dan penilai lainnya, memberikan bimbingan, petunjuk pelaksanaan serta pengendalian teknis terhadap pelaksanaan tugas bawahannya, melaksanakan koordinasi dengan semua unsur terkait baik yang berada didalam maupun di luar Lemhannas RI guna kelancaran dan terlaksananya pelaksanaan tugas evaluasi peserta.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subdirektorat Evaluasi Peserta Pendidikan menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan unsur perencanaan, penyusunan dan perumusan Sistem Evaluasi Peserta Pendidikan Lemhannas RI;
  2. pelaksanaan unsur perencanaan, pengumpulan dan pengolahan nilai peserta yang meliputi nilai kuliah/ceramah, diskusi, kegiatan utama, Taskap dan produk-produk peserta Pendidikan Lemhannas RI;
  3. pelaksanaan unsur pelaporan hasil pengolahan dan hasil sidang pelaksana penilaian (BPP) pada setiap tahap.