| Subdirektorat Evaluasi Peserta Pendidikan |
|
SUBDIREKTORAT EVALUASI PESERTA PENDIDIKAN
TUGAS DAN FUNGSI
Subdirektorat Evaluasi Peserta Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyusunan dan perumusan sistem evaluasi peserta pendidikan, merencanakan, menyusun, mengkoordinasikan dan mengolah nilai peserta meliputi nilai kuliah/ceramah, diskusi, kegiatan utama, taskap dan produk-produk peserta lainnya yang masuk dari pendamping, tenaga pengajar, moderator, konsultan dan penilai lainnya, memberikan bimbingan, petunjuk pelaksanaan serta pengendalian teknis terhadap pelaksanaan tugas bawahannya, melaksanakan koordinasi dengan semua unsur terkait baik yang berada didalam maupun di luar Lemhannas RI guna kelancaran dan terlaksananya pelaksanaan tugas evaluasi peserta.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subdirektorat Evaluasi Peserta Pendidikan menyelenggarakan fungsi :
|