GUBERNUR

WAKIL GUBERNUR

DEWAN PENGARAH

DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN

TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI

TENAGA PROFESIONAL

INSPEKTORAT

KOORDINATOR ICT

LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL

KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM

Subdirektorat Evaluasi Aspek Pendidikan

 

 

SUBDIREKTORAT EVALUASI ASPEK PENDIDIKAN
DITEVDIK DEDIK LEMHANNAS RI

 

TUGAS DAN FUNGSI

 

Subdirektorat Evaluasi Aspek Pendidikan mempunyai tugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan pendistribusian dan pengolahan angket pengamatan peserta, sosiometri, pemeriksaan psikologi terhadap peserta dan pendistribusian lembar tanggapan terhadap peserta dan widyaiswara/tenaga pengajar serta pelaksanaan wawancara antara pimpinan lembaga dengan peserta pendidikan Lemhannas RI.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Subdirektorat Evaluasi Aspek Pendidikan menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan unsur perencanaan, penyusunan dan pengolahan angket pengamatan peserta terhadap operasional pendidikan, widyaiswara/pendamping, materi ajaran, sarana dan prasarana pendidikan;
  2. pelaksanaan unsur perencanaan, penyusunan dan pengolahan nilai sosiometri antar peserta;
  3. pelaksanaan unsur perencanaan, penyusunan dan koordinasi dengan Direktorat Psikologi dalam rangka pemeriksaan psikologi peserta pendidikan Lemhannas RI;
  4. pelaksanaan unsur perencanaan, penyusunan dan penentuan waktu pelaksanaan wawancara antar pimpinan lembaga dengan peserta pendidikan;
  5. pelaksanaan unsur pendistribusian lembar tanggapan kepada peserta dan widyaiswara/tenaga pengajar.