GUBERNUR
WAKIL GUBERNUR
DEWAN PENGARAH
SEKRETARIAT UTAMA
DEPUTI BIDANG PENDIDIKAN TINGKAT NASIONAL
DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN STRATEGIS
DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN
TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI
TENAGA PROFESIONAL
INSPEKTORAT
KOORDINATOR ICT
LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM
LINK TERKAIT
|
Subdirektorat Evaluasi Aspek Pendidikan |
|
SUBDIREKTORAT EVALUASI ASPEK PENDIDIKAN DITEVDIK DEDIK LEMHANNAS RI
TUGAS DAN FUNGSI
Subdirektorat Evaluasi Aspek Pendidikan mempunyai tugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan pendistribusian dan pengolahan angket pengamatan peserta, sosiometri, pemeriksaan psikologi terhadap peserta dan pendistribusian lembar tanggapan terhadap peserta dan widyaiswara/tenaga pengajar serta pelaksanaan wawancara antara pimpinan lembaga dengan peserta pendidikan Lemhannas RI.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Subdirektorat Evaluasi Aspek Pendidikan menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan unsur perencanaan, penyusunan dan pengolahan angket pengamatan peserta terhadap operasional pendidikan, widyaiswara/pendamping, materi ajaran, sarana dan prasarana pendidikan;
- pelaksanaan unsur perencanaan, penyusunan dan pengolahan nilai sosiometri antar peserta;
- pelaksanaan unsur perencanaan, penyusunan dan koordinasi dengan Direktorat Psikologi dalam rangka pemeriksaan psikologi peserta pendidikan Lemhannas RI;
- pelaksanaan unsur perencanaan, penyusunan dan penentuan waktu pelaksanaan wawancara antar pimpinan lembaga dengan peserta pendidikan;
- pelaksanaan unsur pendistribusian lembar tanggapan kepada peserta dan widyaiswara/tenaga pengajar.
|