GUBERNUR
WAKIL GUBERNUR
DEWAN PENGARAH
SEKRETARIAT UTAMA
DEPUTI BIDANG PENDIDIKAN TINGKAT NASIONAL
DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN STRATEGIS
DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN
TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI
TENAGA PROFESIONAL
INSPEKTORAT
KOORDINATOR ICT
LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM
LINK TERKAIT
|
Direktorat Evaluasi Pendidikan |
|
DIREKTORAT EVALUASI PENDIDIKAN LEMHAMMAS RI TUGAS DAN FUNGSI
Direktorat Evaluasi Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyusunan dan perumusan penyelenggaraan evaluasi pendidikan Lemhannas RI, menyediakan keterangan tentang hal-hal yang berhubungan dengan evaluasi pendidikan Lemhannas RI, merencanakan, menyusun, menyiapkan dan mengevaluasi tutor umum/taskap, pendamping dan pembantu pendamping pendidikan di Lemhannas RI dan memberikan bimbingan, petunjuk pelaksanaan serta pengendalian teknis terhadap pelaksanaan evaluasi pendidikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Evaluasi Pendidikan menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan unsur perencanaan dan penyusunan anggaran serta perumusan penyelenggaraan evaluasi pendidikan Lemhannas RI;
- pelaksanaan unsur penyediaan keterangan tentang hal-hal yang berhubungan dengan evaluasi pendidikan Lemhannas RI;
- pelaksanaan unsur perencanaan dan penyusunan, penyiapan serta evaluasi tutor umum/taskap, pendamping dan pembantu pendamping;
- pelaksanaan unsur pemberian bimbingan, petunjuk pelaksanaan serta pengendalian teknis terhadap pelaksanaan evaluasi pendidikan Lemhannas RI.
|