GUBERNUR

WAKIL GUBERNUR

DEWAN PENGARAH

DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN

TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI

TENAGA PROFESIONAL

INSPEKTORAT

KOORDINATOR ICT

LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL

KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM

Direktorat Evaluasi Pendidikan

 

DIREKTORAT EVALUASI PENDIDIKAN LEMHAMMAS RI
TUGAS DAN FUNGSI

 

Direktorat Evaluasi Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyusunan dan perumusan penyelenggaraan evaluasi pendidikan Lemhannas RI, menyediakan keterangan tentang hal-hal yang berhubungan dengan evaluasi pendidikan Lemhannas RI, merencanakan, menyusun, menyiapkan dan mengevaluasi tutor umum/taskap, pendamping dan pembantu pendamping pendidikan di Lemhannas RI dan memberikan bimbingan, petunjuk pelaksanaan serta pengendalian teknis terhadap pelaksanaan evaluasi pendidikan.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Evaluasi Pendidikan menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan unsur perencanaan dan penyusunan anggaran serta perumusan penyelenggaraan evaluasi pendidikan Lemhannas RI;
  2. pelaksanaan unsur penyediaan keterangan tentang hal-hal yang berhubungan dengan evaluasi pendidikan Lemhannas RI;
  3. pelaksanaan unsur perencanaan dan penyusunan, penyiapan serta evaluasi tutor umum/taskap, pendamping dan pembantu pendamping;
  4. pelaksanaan unsur pemberian bimbingan, petunjuk pelaksanaan serta pengendalian teknis terhadap pelaksanaan evaluasi pendidikan Lemhannas RI.