GUBERNUR

WAKIL GUBERNUR

DEWAN PENGARAH

DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN

TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI

TENAGA PROFESIONAL

INSPEKTORAT

KOORDINATOR ICT

LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL

KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM

Subdirektorat Sinkronisasi Program dan Anggaran

 

 

SUBDIREKTORAT SINKRONISASI PROGRAM DAN ANGGARAN
DIT TAPLAI UNIVERSAL LEMHANNAS RI

 

TUGAS DAN FUNGSI

 

Subdirektorat Sinkronisasi Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan dan pengumpulan data di bidang perencanaan strategis, sinkronisasi dan integrasi program, sinkronisasi pelaksanaan serta pengumpulan data dan penyusunan pelaporan.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subdirektorat Sinkronisasi Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang sinkronisasi program dan anggaran, evaluasi dan pengembangan, serta kerjasama dan komunikasi;
  2. pelaksanaan penyusunan perencanaan strategis pemantapan nilai-nilai kebangsaan, dan konsep rencana jabarannya ke dalam program kerja dan anggaran setiap tahunnya;
  3. pelaksanaan koordinasi untuk sinkronisasi dan integrasi program dan anggaran, serta kegiatan sinkronisasi dalam pelaksanaan program dan anggaran;
  4. pelaksanaan penyiapan rumusan dan pengumpulan data  dan informasi sebagai bahan pembuatan pelaporan atas pelaksanaan program kerja dan anggaran;
  5. pelaksanaan fasilitasi kegiatan kerjasama dengan berbagai pihak terkait dan kompeten, melalui berbagai upaya yang diperlukan untuk mendukung sinergi internal Lemhannas dan sinergi antar instansi terkait untuk mendukung terselenggaranya pemantapan nilai-nilai kebangsaan;
  6. pelaksanaan pengembangan jejaring komunikasi yang kondusif dan produktif untuk memperkuat nilai guna dan hasil guna penyelenggaraan kerjasama di bidang pemantapan nilai-nilai kebangsaan.