GUBERNUR
WAKIL GUBERNUR
DEWAN PENGARAH
SEKRETARIAT UTAMA
DEPUTI BIDANG PENDIDIKAN TINGKAT NASIONAL
DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN STRATEGIS
DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN
TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI
TENAGA PROFESIONAL
INSPEKTORAT
KOORDINATOR ICT
LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM
LINK TERKAIT
|
Subdirektorat Sinkronisasi Program dan Anggaran |
|
SUBDIREKTORAT SINKRONISASI PROGRAM DAN ANGGARAN DIT TAPLAI UNIVERSAL LEMHANNAS RI
TUGAS DAN FUNGSI
Subdirektorat Sinkronisasi Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan dan pengumpulan data di bidang perencanaan strategis, sinkronisasi dan integrasi program, sinkronisasi pelaksanaan serta pengumpulan data dan penyusunan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subdirektorat Sinkronisasi Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang sinkronisasi program dan anggaran, evaluasi dan pengembangan, serta kerjasama dan komunikasi;
- pelaksanaan penyusunan perencanaan strategis pemantapan nilai-nilai kebangsaan, dan konsep rencana jabarannya ke dalam program kerja dan anggaran setiap tahunnya;
- pelaksanaan koordinasi untuk sinkronisasi dan integrasi program dan anggaran, serta kegiatan sinkronisasi dalam pelaksanaan program dan anggaran;
- pelaksanaan penyiapan rumusan dan pengumpulan data dan informasi sebagai bahan pembuatan pelaporan atas pelaksanaan program kerja dan anggaran;
- pelaksanaan fasilitasi kegiatan kerjasama dengan berbagai pihak terkait dan kompeten, melalui berbagai upaya yang diperlukan untuk mendukung sinergi internal Lemhannas dan sinergi antar instansi terkait untuk mendukung terselenggaranya pemantapan nilai-nilai kebangsaan;
- pelaksanaan pengembangan jejaring komunikasi yang kondusif dan produktif untuk memperkuat nilai guna dan hasil guna penyelenggaraan kerjasama di bidang pemantapan nilai-nilai kebangsaan.
|