GUBERNUR

WAKIL GUBERNUR

DEWAN PENGARAH

DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN

TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI

TENAGA PROFESIONAL

INSPEKTORAT

KOORDINATOR ICT

LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL

KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM

Subdirektorat Kerjasama dan Komunikasi

 

 

SUBDIREKTORAT KERJASAMA DAN KOMUNIKASI
DIT TAPLAI UNIVERSAL LEMHANNAS RI

 

TUGAS DAN FUNGSI

 

Subdirektorat Kerjasama dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan rencana kerjasama dan komunikasi, pelaksanaan kerjasama dan komunikasi, serta memantau dan mendayagunakan setiap perkembangan yang terajdi untuk memperkuat penyelenggaraan kerjasama dan komunikasi.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subdirektorat Kerjasama dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan penyiapan rumusan  kerjasama baik kerjasama dengan pemerintah maupun non pemerintah;
  2. pelaksanaan kerjasama untuk membangun sinergi antar bagian dilingkungan Lemhannas, dan antar instansi baik dalam dan luar negeri;
  3. pelaksanaan penyiapan rencana komunikasi untuk memperkuat jejaring komunikasi baik internal Lemhannas, maupun antar instansi baik dalam dan luar negeri;
  4. pelaksanaan kegiatan komunikasi secara efektif dan produktif untuk memperkuat sinergi dalam pelaksanaan kerjasama internal Lemhannas maupun kerjasama antar instansi dalam dan luar negeri;
  5. pelaksanaan koordinasi untuk sinkronisasi, dan integrasi internal maupun eksternal.