GUBERNUR
WAKIL GUBERNUR
DEWAN PENGARAH
SEKRETARIAT UTAMA
DEPUTI BIDANG PENDIDIKAN TINGKAT NASIONAL
DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN STRATEGIS
DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN
TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI
TENAGA PROFESIONAL
INSPEKTORAT
KOORDINATOR ICT
LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM
LINK TERKAIT
|
Subdirektorat Kerjasama dan Komunikasi |
|
SUBDIREKTORAT KERJASAMA DAN KOMUNIKASI DIT TAPLAI UNIVERSAL LEMHANNAS RI
TUGAS DAN FUNGSI
Subdirektorat Kerjasama dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan rencana kerjasama dan komunikasi, pelaksanaan kerjasama dan komunikasi, serta memantau dan mendayagunakan setiap perkembangan yang terajdi untuk memperkuat penyelenggaraan kerjasama dan komunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subdirektorat Kerjasama dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan penyiapan rumusan kerjasama baik kerjasama dengan pemerintah maupun non pemerintah;
- pelaksanaan kerjasama untuk membangun sinergi antar bagian dilingkungan Lemhannas, dan antar instansi baik dalam dan luar negeri;
- pelaksanaan penyiapan rencana komunikasi untuk memperkuat jejaring komunikasi baik internal Lemhannas, maupun antar instansi baik dalam dan luar negeri;
- pelaksanaan kegiatan komunikasi secara efektif dan produktif untuk memperkuat sinergi dalam pelaksanaan kerjasama internal Lemhannas maupun kerjasama antar instansi dalam dan luar negeri;
- pelaksanaan koordinasi untuk sinkronisasi, dan integrasi internal maupun eksternal.
|