GUBERNUR

WAKIL GUBERNUR

DEWAN PENGARAH

DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN

TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI

TENAGA PROFESIONAL

INSPEKTORAT

KOORDINATOR ICT

LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL

KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM

Subdirektorat Evaluasi dan Pengembangan

 

 

SUBDIREKTORAT EVALUASI DAN PENGEMBANGAN
DIT TAPLAI UNIVERSAL LEMHANNAS RI

 

TUGAS DAN FUNGSI

 

Subdirektorat Evaluasi dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan rencana evaluasi, pelaksanaan evaluasi, dan merumuskan konsep pengembangan secara berkelanjutan terhadap pelaksanaan program dan anggaran.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subdirektorat Evaluasi dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan rumusan rencana evaluasi baik evaluasi secara berkala maupun kemungkinan-kemungkinan yang harus diantisipasi secara insidentil;
  2. pelaksanaan evaluasi secara berkala dan insidentil menyangkut substansial dan penggunaan sumberdaya  atas pelaksanaan  program, agar tercapai daya guna dan hasil guna maksimal;
  3. penyiapan rumusan hasil analisis evaluasi untuk bahan masukan bagi proses pengembangan selanjutnya untuk memperkuat upaya-upaya pengembangan dalam pemantapan nilai-nilai kebangsaan;
  4. pelaksanaan penyusunan konsep-konsep pengembangan baik yang menyangkut materi/substansi, metodologi, maupun manajemen sumberdaya dalam pemantapan nilai-nilai kebangsaan;
  5. pelaksanaan pengkoordinasian untuk sinkronisasi dan integrasi internal maupun eksternal.