GUBERNUR

WAKIL GUBERNUR

DEWAN PENGARAH

DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN

TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI

TENAGA PROFESIONAL

INSPEKTORAT

KOORDINATOR ICT

LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL

KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM

Direktorat Program dan Pengembangan Pemantapan

 

DIREKTORAT PROGRAM DAN PENGEMBANGAN PEMANTAPAN LEMHAMMAS RI
TUGAS DAN FUNGSI

 

Direktorat Program dan Pengembangan Pemantapan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan strategis, sinkronisasi program bidang pemantapan nilai-nilai kebangsaan, penyusunan pelaporan, pelaksanaan evaluasi dan pengembangan, fasilitasi kerja sama dan memperkuat jejaring komunikasi untuk pemantapan nilai-nilai kebangsaan.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Program dan Pengembangan Pemantapan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana strategi dalam rangka pemantapan nilai-nilai kebangsaan;
  2. pelaksanaan sinkronisasi dan integrasi program dan anggaran untuk mendukung efisiensi dan efektivitas kegiatan pemantapan  nilai–nilai kebangsaan;
  3. pelaksanaan penyusunan pelaporan, dan pelaksanaan pengendalian program dan kegiatan pemantapan nilai–nilai kebangsaan;
  4. pelaksanaan evaluasi secara berkala maupun insidensiil terhadap substansi dan penggunaan sumberdaya dalam pelaksanaan program, agar tercapai daya guna dan hasil guna maksimal;
  5. penyusunan masukan hasil evaluasi kepada para direktur terkait untuk memperkuat upaya-upaya pengembangan dalam pemantapan nilai-nilai kebangsaan;
  6. pelaksanaan fasilitasi kegiatan bersama dengan instansi terkait, daerah, perguruan tinggi, dan lembaga terkait lainnya, serta memperkuat jejaring komunikasi untuk mendukung penyelenggaraan kerjasama;
  7. pelaksanaan kegiatan dan berbagai upaya untuk peningkatan kualitas, efektivitas, dan efisiensi dalam penyelenggaraan pembinaan program dan pengembangan kegiatan pemantapan nilai-nilai kebangsaan.