GUBERNUR
WAKIL GUBERNUR
DEWAN PENGARAH
SEKRETARIAT UTAMA
DEPUTI BIDANG PENDIDIKAN TINGKAT NASIONAL
DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN STRATEGIS
DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN
TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI
TENAGA PROFESIONAL
INSPEKTORAT
KOORDINATOR ICT
LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM
LINK TERKAIT
|
Direktorat Program dan Pengembangan Pemantapan |
|
DIREKTORAT PROGRAM DAN PENGEMBANGAN PEMANTAPAN LEMHAMMAS RI TUGAS DAN FUNGSI
Direktorat Program dan Pengembangan Pemantapan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan strategis, sinkronisasi program bidang pemantapan nilai-nilai kebangsaan, penyusunan pelaporan, pelaksanaan evaluasi dan pengembangan, fasilitasi kerja sama dan memperkuat jejaring komunikasi untuk pemantapan nilai-nilai kebangsaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Program dan Pengembangan Pemantapan menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana strategi dalam rangka pemantapan nilai-nilai kebangsaan;
- pelaksanaan sinkronisasi dan integrasi program dan anggaran untuk mendukung efisiensi dan efektivitas kegiatan pemantapan nilai–nilai kebangsaan;
- pelaksanaan penyusunan pelaporan, dan pelaksanaan pengendalian program dan kegiatan pemantapan nilai–nilai kebangsaan;
- pelaksanaan evaluasi secara berkala maupun insidensiil terhadap substansi dan penggunaan sumberdaya dalam pelaksanaan program, agar tercapai daya guna dan hasil guna maksimal;
- penyusunan masukan hasil evaluasi kepada para direktur terkait untuk memperkuat upaya-upaya pengembangan dalam pemantapan nilai-nilai kebangsaan;
- pelaksanaan fasilitasi kegiatan bersama dengan instansi terkait, daerah, perguruan tinggi, dan lembaga terkait lainnya, serta memperkuat jejaring komunikasi untuk mendukung penyelenggaraan kerjasama;
- pelaksanaan kegiatan dan berbagai upaya untuk peningkatan kualitas, efektivitas, dan efisiensi dalam penyelenggaraan pembinaan program dan pengembangan kegiatan pemantapan nilai-nilai kebangsaan.
|