GUBERNUR

WAKIL GUBERNUR

DEWAN PENGARAH

DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN

TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI

TENAGA PROFESIONAL

INSPEKTORAT

KOORDINATOR ICT

LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL

KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM

Direktorat Pemantapan Semangat Bela Negara

 

DIREKTORAT PEMANTAPAN SEMANGAT BELA NEGARA LEMHAMMAS RI
TUGAS DAN FUNGSI

 

Direktorat Pemantapan Semangat Bela Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijaksanaan secara konsepsional, pengembangan konsep-konsep dan penyelenggaraan kegiatan dibidang pemantapan semangat bela negara.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Pemantapan Semangat Bela Negara menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan pengumpulan data melalui kegiatan riset dan/ atau kegiatan lain yang diperlukan untuk mengetahui kondisi tingkat pemahaman dan tingkat pengamalan semangat bela negara  di lingkungan masyarakat, selanjutnya melakukan analisis untuk mendalami berbagai permasalahan yang terkait;
  2. pelaksanaan pengumpulan informasi dan akumulasi perkembangan semangat bela negara dari berbagai sumber baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional; baik melalui kegiatan riset substansi, seminar, lokakarya, maupun akses langsung ke sumber informasi; dalam rangka pembulatan materi dan/ atau aktualisasi substansi semangat bela negara;
  3. pelaksanaan riset ilmiah dan riset terapan untuk merumuskan metodologi (konsep, strategi, taktik, dan teknis pelaksanaan)  serta pemilihan media dan sarana yang efektif bagi pemantapan semangat bela negara;
  4. pembuatan petunjuk pelaksanaan dan penyiapan bahan-bahan serta media yang diperlukan untuk pemantapan semangat bela negara;
  5. pelaksanaan pemantapan semangat bela negara berdasarkan materi, petunjuk, metodologi, dan media yang telah ditentukan;
  6. pelaksanaan kegiatan dan berbagai upaya untuk peningkatan kualitas, efektivitas, dan efisiensi dalam penyelenggaraan pengumpulan data untuk mengetahui kondisi tingkat ke-mantap-an semangat bela negara;
  7. pelaksanaan pengkoordinasian untuk sinkronisasi dan integrasi terhadap rencana dan pelaksanaan kegiatan.