GUBERNUR
WAKIL GUBERNUR
DEWAN PENGARAH
SEKRETARIAT UTAMA
DEPUTI BIDANG PENDIDIKAN TINGKAT NASIONAL
DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN STRATEGIS
DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN
TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI
TENAGA PROFESIONAL
INSPEKTORAT
KOORDINATOR ICT
LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL
LINK TERKAIT
LEMHANNAS SOCIAL NETWORK
|
SUBDIREKTORAT RISET SUBSTANSI NILAI-NILAI KONSTITUSI DAN SISTEM NASIONAL DIT TAPLAI KONST & SISNAS LEMHANNAS RI
TUGAS DAN FUNGSI
Subdirektorat Riset Substansi Nilai-Nilai Konstitusi dan Sistem Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan pelaksanaan riset ilmiah dan riset terapan bidang pemantapan nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subdirektorat Riset Substansi Nilai-Nilai Konstitusi dan Sistem Nasional menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan rumusan kegiatan dan rencana sistematik riset substansi pemantapan melalui penelitian dan/ atau kegiatan lain yang diperlukan untuk pembulatan materi dan aktualisasi substansi nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional di lingkungan masyarakat;
- pelaksanaan riset substansi melalui penelitian lapangan, penelitian pustaka dan dokumen, diskusi pendalaman dengan para pakar, seminar, workshop, dan kegiatan lain yang diperlukan untuk pembulatan materi dan aktualisasi substansi nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional di lingkungan masyarakat;
- penyiapan rancangan kegiatan dan pelaksanaan instrumentasi nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional di lingkungan masyarakat, lingkungan profesi, lingkungan pekerjaan, dan lingkungan pendidikan; agar materi pemantapan mengandung nilai-kebenaran, mudah dipahami, dan mampu menggugah kesadaran untuk memberlakukannya secara kelembagaan dalam tata-kehidupan dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari;
- pelaksanaan kegiatan dan berbagai upaya untuk peningkatan kualitas, efektivitas, dan efisiensi dalam penyelenggaraan riset substansi nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional;
- pelaksanaan pengkoordinasian untuk sinkronisasi dan integrasi terhadap rencana dan pelaksanaan kegiatan.
- pelaksanaan pengkoordinasian untuk sinkronisasi dan integrasi terhadap rencana dan pelaksanaan kegiatan.
Letnan Kolonel Laut Albertus Agung KASUBDIT RIS SUBSTANSI LAI KONST & SISNAS
|