GUBERNUR

WAKIL GUBERNUR

DEWAN PENGARAH

DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN

TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI

TENAGA PROFESIONAL

INSPEKTORAT

KOORDINATOR ICT

LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL

KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM

Subdirektorat Riset Substansi Nilai-Nilai Konstitusi dan Sistem Nasional

 

 

SUBDIREKTORAT RISET SUBSTANSI NILAI-NILAI KONSTITUSI DAN SISTEM NASIONAL
DIT TAPLAI KONST & SISNAS LEMHANNAS RI

 

TUGAS DAN FUNGSI

 

Subdirektorat Riset Substansi Nilai-Nilai Konstitusi dan Sistem Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan pelaksanaan riset ilmiah dan riset terapan bidang pemantapan nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subdirektorat Riset Substansi Nilai-Nilai Konstitusi dan Sistem Nasional menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan rumusan kegiatan dan rencana sistematik riset substansi pemantapan melalui penelitian dan/ atau kegiatan lain yang diperlukan untuk pembulatan materi dan aktualisasi substansi nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional di lingkungan masyarakat;
  2. pelaksanaan riset substansi melalui penelitian lapangan, penelitian pustaka dan dokumen, diskusi pendalaman dengan para pakar, seminar, workshop, dan kegiatan lain yang diperlukan untuk pembulatan materi dan aktualisasi substansi nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional di lingkungan masyarakat;
  3. penyiapan rancangan kegiatan dan pelaksanaan instrumentasi nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional di lingkungan masyarakat, lingkungan profesi, lingkungan pekerjaan, dan lingkungan pendidikan; agar materi pemantapan mengandung nilai-kebenaran, mudah dipahami, dan mampu menggugah kesadaran untuk memberlakukannya secara kelembagaan dalam tata-kehidupan dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari;
  4. pelaksanaan kegiatan dan berbagai upaya untuk peningkatan kualitas, efektivitas, dan efisiensi dalam penyelenggaraan riset substansi nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional;
  5. pelaksanaan pengkoordinasian untuk sinkronisasi dan integrasi terhadap rencana dan pelaksanaan kegiatan.
  6. pelaksanaan pengkoordinasian untuk sinkronisasi dan integrasi terhadap rencana dan pelaksanaan kegiatan.