GUBERNUR

WAKIL GUBERNUR

DEWAN PENGARAH

DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN

TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI

TENAGA PROFESIONAL

INSPEKTORAT

KOORDINATOR ICT

LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL

LEMHANNAS SOCIAL NETWORK

Subdirektorat Riset Substansi Nilai-Nilai Konstitusi dan Sistem Nasional

 

 

SUBDIREKTORAT RISET SUBSTANSI NILAI-NILAI KONSTITUSI DAN SISTEM NASIONAL
DIT TAPLAI KONST & SISNAS LEMHANNAS RI

 

TUGAS DAN FUNGSI

 

Subdirektorat Riset Substansi Nilai-Nilai Konstitusi dan Sistem Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan pelaksanaan riset ilmiah dan riset terapan bidang pemantapan nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subdirektorat Riset Substansi Nilai-Nilai Konstitusi dan Sistem Nasional menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan rumusan kegiatan dan rencana sistematik riset substansi pemantapan melalui penelitian dan/ atau kegiatan lain yang diperlukan untuk pembulatan materi dan aktualisasi substansi nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional di lingkungan masyarakat;
  2. pelaksanaan riset substansi melalui penelitian lapangan, penelitian pustaka dan dokumen, diskusi pendalaman dengan para pakar, seminar, workshop, dan kegiatan lain yang diperlukan untuk pembulatan materi dan aktualisasi substansi nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional di lingkungan masyarakat;
  3. penyiapan rancangan kegiatan dan pelaksanaan instrumentasi nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional di lingkungan masyarakat, lingkungan profesi, lingkungan pekerjaan, dan lingkungan pendidikan; agar materi pemantapan mengandung nilai-kebenaran, mudah dipahami, dan mampu menggugah kesadaran untuk memberlakukannya secara kelembagaan dalam tata-kehidupan dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari;
  4. pelaksanaan kegiatan dan berbagai upaya untuk peningkatan kualitas, efektivitas, dan efisiensi dalam penyelenggaraan riset substansi nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional;
  5. pelaksanaan pengkoordinasian untuk sinkronisasi dan integrasi terhadap rencana dan pelaksanaan kegiatan.
  6. pelaksanaan pengkoordinasian untuk sinkronisasi dan integrasi terhadap rencana dan pelaksanaan kegiatan.

 

 

Letnan Kolonel Laut Albertus Agung
KASUBDIT RIS SUBSTANSI LAI KONST & SISNAS