GUBERNUR

WAKIL GUBERNUR

DEWAN PENGARAH

DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN

TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI

TENAGA PROFESIONAL

INSPEKTORAT

KOORDINATOR ICT

LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL

LEMHANNAS SOCIAL NETWORK

Subdirektorat Pengumpulan Data Kondisi Nilai-Nilai Konstitusi dan Sistem Nasional

 

 

SUBDIREKTORAT PENGUMPULAN DATA KONDISI NILAI-NILAI KONSTITUSI DAN SISTEM NASIONAL
DIT TAPLAI KONST & SISNAS LEMHANNAS RI

 

TUGAS DAN FUNGSI

 

Subdirektorat Pengumpulan Data Kondisi Nilai-Nilai Konstitusi dan Sistem Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kegiatan, pelaksanaan pengumpulan data, dan analisis data tentang kondisi tingkat ke-mantap-an nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subdirektorat Pengumpulan Data Kondisi Nilai-Nilai Konstitusi dan Sistem Nasional menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan penyiapan rumusan kegiatan dan rencana sistematik pengumpulan data melalui penelitian dan/ atau kegiatan lain yang diperlukan untuk mengetahui kondisi tingkat pemahaman dan tingkat pengamalan nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional di lingkungan masyarakat;
  2. pelaksanaan pengumpulan data melalui penelitian lapangan, penelitian pustaka dan dokumen, workshops, seminar, dan kegiatan lain yang diperlukan untuk mengetahui kondisi tingkat pemahaman dan tingkat pengamalan nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional di lingkungan masyarakat;
  3. pelaksanaan penyiapan rancangan kegiatan dan pelaksanaan analisis terhadap berbagai permasalahan di lingkungan masyarakat; untuk mengetahui berbagai hal yang terkait dengan tingkat pemahaman dan tingkat pengamalan nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional;
  4. pelaksanaan kegiatan dan berbagai upaya untuk peningkatan kualitas, efektivitas, dan efisiensi dalam penyelenggaraan pengumpulan data untuk mengetahui kondisi tingkat ke-mantap-an nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional;
  5. pelaksanaan pengkoordinasian untuk sinkronisasi dan integrasi terhadap rencana dan pelaksanaan kegiatan.