GUBERNUR
WAKIL GUBERNUR
DEWAN PENGARAH
SEKRETARIAT UTAMA
DEPUTI BIDANG PENDIDIKAN TINGKAT NASIONAL
DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN STRATEGIS
DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN
TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI
TENAGA PROFESIONAL
INSPEKTORAT
KOORDINATOR ICT
LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM
LINK TERKAIT
|
Subdirektorat Operasi Pemantapan Nilai-Nilai Konstitusi dan Sistem Nasional |
|
SUBDIREKTORAT OPERASI PEMANTAPAN NILAI-NILAI KONSTITUSI DAN SISTEM NASIONAL DIT TAPLAI KONST & SISNAS LEMHANNAS RI
TUGAS DAN FUNGSI
Subdirektorat Operasi Pemantapan Nilai-Nilai Konstitusi dan Sistem Nasional, mempunyai tugas melaksanakan persiapan-persiapan yang diperlukan dan menyelenggarakan operasi pemantapan nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subdirektorat Operasi Pemantapan Nilai-Nilai Konstitusi dan Sistem Nasional menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan penyiapan rumusan kebijakan operasi pemantapan nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional, yang dituangkan dalam petunjuk pelaksanaan pemantapan nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional;
- pelaksanan penyiapan dan penyediaan modul-modul dan bahan-bahan lain di bidang nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional, yang sudah dikemas secara profesional sesuai dengan daya penerimaan dan daya serap masyarakat yang menjadi sasaran operasi pemantapannya;
- pelaksanaan kegiatan operasi pemantapan nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional, bersama-sama dan/ atau bekerjasama dengan instansi yang terkait, kompeten dan/ atau memiliki otoritas dalam penyelenggaraannya;
- pelaksanaan koordinasi untuk sinkronisasi dan Integrasi untuk menjadin kelancaran penyelenggaraan pemantapan nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional;
- pelaksanaan kegiatan dan berbagai upaya untuk peningkatan kualitas, efektivitas, dan efisiensi dalam penyelenggaraan operasi pemantapan nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional.
|