GUBERNUR

WAKIL GUBERNUR

DEWAN PENGARAH

DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN

TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI

TENAGA PROFESIONAL

INSPEKTORAT

KOORDINATOR ICT

LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL

KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM

Subdirektorat Operasi Pemantapan Nilai-Nilai Konstitusi dan Sistem Nasional

 

 

SUBDIREKTORAT OPERASI PEMANTAPAN NILAI-NILAI KONSTITUSI DAN SISTEM NASIONAL
DIT TAPLAI KONST & SISNAS LEMHANNAS RI

 

TUGAS DAN FUNGSI

 

Subdirektorat Operasi Pemantapan Nilai-Nilai Konstitusi dan Sistem Nasional, mempunyai tugas melaksanakan persiapan-persiapan yang diperlukan dan menyelenggarakan operasi pemantapan nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subdirektorat Operasi Pemantapan Nilai-Nilai Konstitusi dan Sistem Nasional menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan penyiapan rumusan kebijakan  operasi pemantapan nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional, yang dituangkan dalam petunjuk pelaksanaan pemantapan nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional;
  2. pelaksanan penyiapan dan penyediaan modul-modul dan bahan-bahan lain di bidang nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional, yang sudah dikemas secara profesional sesuai dengan daya penerimaan dan daya serap masyarakat yang menjadi sasaran operasi pemantapannya;
  3. pelaksanaan kegiatan operasi pemantapan nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional, bersama-sama dan/ atau bekerjasama dengan instansi yang terkait, kompeten dan/ atau memiliki otoritas dalam penyelenggaraannya;
  4. pelaksanaan koordinasi untuk sinkronisasi dan Integrasi untuk menjadin kelancaran penyelenggaraan pemantapan nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional;
  5. pelaksanaan kegiatan dan berbagai upaya untuk peningkatan kualitas, efektivitas, dan efisiensi dalam penyelenggaraan operasi pemantapan nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional.