GUBERNUR
WAKIL GUBERNUR
DEWAN PENGARAH
SEKRETARIAT UTAMA
DEPUTI BIDANG PENDIDIKAN TINGKAT NASIONAL
DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN STRATEGIS
DEPUTI BIDANG PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN
TENAGA AHLI PENGAJAR DAN TENAGA AHLI PENGKAJI
TENAGA PROFESIONAL
INSPEKTORAT
KOORDINATOR ICT
LABORATORIUM PENGUKURAN KETAHANAN NASIONAL
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM
LINK TERKAIT
|
Direktorat Pemantapan Nilai-Nilai Konstitusi dan Sistem Nasional |
|
DIREKTORAT PEMANTAPAN NILAI-NILAI KONSTITUSI DAN SISTEM NASIONAL LEMHAMMAS RI TUGAS DAN FUNGSI
Direktorat Pemantapan Nilai-Nilai Konstitusi dan Sistem Nasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijaksanaan secara konsepsional, pengembangan konsep-konsep, dan penyelenggaraan kegiatan dibidang pemantapan nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Pemantapan Nilai-Nilai Konstitusi dan Sistem Nasional menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan pengumpulan data melalui kegiatan riset dan/ atau kegiatan lain yang diperlukan untuk mengetahui kondisi tingkat pemahaman dan tingkat pengamalan nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional di lingkungan masyarakat, selanjutnya melakukan analisis untuk mendalami berbagai permasalahan yang terkait;
- pelaksanaan pengumpulan Informasi dan akumulasi perkembangan nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional dari berbagai sumber baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional; baik melalui kegiatan riset substansi, seminar, lokakarya, maupun akses langsung ke sumber informasi; dalam rangka pembulatan materi dan/ atau aktualisasi substansi nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional;
- pelaksanaan riset ilmiah dan riset terapan untuk merumuskan metodologi (konsep, strategi, taktik, dan teknis pelaksanaan) serta pemilihan media dan sarana yang efektif bagi pemantapan nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional;
- pembuatan petunjuk pelaksanaan dan penyiapan bahan-bahan serta media yang diperlukan untuk pemantapan nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional.
- pelaksanaan pemantapan nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional berdasarkan materi, petunjuk, metodologi, dan media yang telah ditentukan;
- pelaksanaan kegiatan dan berbagai upaya untuk peningkatan kualitas, efektivitas, dan efisiensi dalam penyelenggaraan pengumpulan data untuk mengetahui kondisi tingkat ke-mantap-an nilai-nilai konstitusi dan sistem nasional;
- pelaksanaan pengkoordinasian untuk sinkronisasi dan integrasi terhadap rencana dan pelaksanaan kegiatan.
|