|
Persyaratan PPSA Tahun Anggaran 2011 |
|
PPSA ditempuh dalam 22 minggu menggunakan 2 (dua) sistem :
- Sistem Pendidikan di luar kampus (e-learning & Teleconference) : 12 minggu
- Sistem Pendidikan di dalam kampus (Ceramah dan Diskusi) : 10 minggu
- Kegiatan utama yang diikuti oleh setiap peserta adalah :
- Kuliah Umum
- Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN)
- Studi strategis Luar Negeri (SSLN)
- Penulisan dan Penyajian Taskap
- Seminar dan Pengkajian
- Persyaratan calon peserta PPSA ditentukan sebagai berikut :
- Calon Peserta Pegawai Negeri Sipil.
- Bersih dari masalah sekuriti (Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres).
- Pangkat minimal Pembina Utama Muda (IV/c) dan telah menduduki jabatan eselon l di lingkungan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dan Pemerintah Daerah atau Guru Besar bagi Perguruan Tinggi.
- Lulus Diklat Pim Tk-II atau setingkat Spamen/Sespanas, diutamakan telah mengikuti Diklat Pim Tk I (Spati) atau lulus pendidikan S-3.
- Usia minimal 47 tahun dan maksimal 53 tahun.
- Berbadan sehat yang dinyatakan dengan surat keterangan uji kesehatan dan cek ulang (kesehatan umum) yang dirujuk ke rumah sakit yang ditunjuk oleh Lemhannas Rl.
- Mampu dan memahami pemanfaatan teknologi informasi (mengoperasikan komputer microsoft office, e-mail dan internet) serta mampu dan paham berbahasa lnggris.
- Diusulkan oleh Pimpinan Departemen atau LPND selaku Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.
- Calon Peserta Anggota TNI
- Bersih dari masalah sekuriti (security clearance).
- Menduduki jabatan Pati,
- Pangkat Minimal Pati Bintang Satu Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) minimal 1 tahun, usia minimal 47 tahun dan maksimal 55 tahun.
- Lulus Sesko Angkatan, diutamakan yang telah mengikuti Sesko TNI.
- Lulus Seleksi Kesehatan oleh Panitia Pemeriksaan Badan (PPB)TNI dan cek ulang (kesehatan umum) yang dirujuk ke rumah sakit ditunjuk
oleh Lemhannas RI.
- Mampu dan memahami pemanfaatan teknologi informasi (mengoperasikan komputer microsoft office, e-mail dan internet) serta mampu dan
paham berbahasa lnggris.
- Bagi calon peserta TNI di luar Struktur TNI diusulkan oleh Pengguna kepada Panglima TNI melalui Kepala Staf Angkatan.
- Diusulkan oleh Panglima TNI.
- Calon peserta dari Anggota Polri
- Bersih dari masalah sekuriti (Surat Keterangan Hasil Penelitian).
- Menduduki jabatan Pati.
- Pangkat Minimal Pati Bintang Satu Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) minimal 1 tahun, Usia minimal 47 tahun dan maksimal 55 tahun.
- Lulus Sespim Polri, diutamakan yang telah mengikuti Sespati Polri.
- Lulus Seleksi Kesehatan oleh Panitia Pemeriksaan Badan (PPB) Polri dan cek ulang (kesehatan umum) yang dirujuk ke rumah sakit yang
ditunjuk oleh Lemhannas RI.
- Mampu dan memahami pemanfaatan teknologi informasi (mengoperasikan komputer microsoft office, e-mail dan internet) serta mampu
dan paham berbahasa lnggris.
- Bagi calon peserta anggota Polri di luarStruktur Polri diusulkan oleh Pengguna kepada Kepala Kepolisian Negara RI.
- Diusulkan oleh Kepala Kepolisian RI.
- Calon peserta dari Tokoh Masyarakat dan dari Instansi dari Luar Lembaga Pemerintahan / Negara
- Bersih dari masalah sekuriti (Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres).
- Menduduki Jabatan Pimpinan pada Organisasi Tingkat Pusat dan Tingkat Provinsi atau Pimpinan Organisasi Perusahaan Swasta Nasional.
- Telah berkecimpung minimal 5 tahun pada Ormas/LSM yang terdaftar resmi di Depdagri atau telah berkecimpung dalam Organisasi
Parpol Peserta Pemilu tahun 2004.
- Berijazah minimal S-1
- Usia minimal 45 tahun dan maksimal 55 tahun.
- Berbadan sehat yang dinyatakan dengan surat keterangan uji kesehatan dan cek ulang (kesehatan umum) yang dirujuk ke rumah
sakit yang ditunjuk oleh Lemhannas RI.
- Mampu dan memahami pemanfaatan teknologi informasi (mengoperasikan komputer microsoft office, e-mail dan internet)
serta mampu dan paham berbahasa lnggris.
- Diusulkan oleh Pimpinan Pusat Organisasi atau LSM yang bersangkutan.
- Bagi Tokoh Masyarakat harus diusulkan oleh Gubernur Provinsi setempat.
- Untuk keperluan seleksi administrasi penerimaan Calon Peserta, Surat pengajuan pendaftaran calon peserta harus dilampiri persyaratan administrasi Calon Peserta PPS, sebagai berikut :
- Daftar calon peserta sesuai urutan ranking/peringkat (format lampiran "A").
- Daftar riwayat hidup atau biodata (format lampiran "B") harus ditandatangani (otentikasi) oleh pejabat yang berwenang.
- Foto berwarna latar belakang biru ukuran 4 X 6,
- Foto copy Surat Keputusan Jabatan Terakhir,
- Foto copy Surat Keputusan Pangkat Terakhir,
- Foto copy ijazah Sesko TNI/Sespati Polri/Diklatpim Tingkat I,
- Foto copy ijazah Sesko Angkatan/Sespim Polri/Diklatpim Tingkat II,
- Foto copy ijazah umum mulai S-1 sampai dengan terakhir (legalisir Universitas / Diknas),
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian/bersih diri (SKCK) dari Polres (asli disertakan),
- Surat Keterangan uji kesehatan/Medical Check Up lengkap meliputi pemeriksaan penyakit dalam, jantung, bedah, gigi, THT, saraf dan lampiran hasil rontgen thorak, USG abdomen, EKG, treadmill dan laboratorium serta surat keterangan dokter pemeriksa atau dari pejabat yang berwenang (format lampiran "C").
Semua persyaratan tersebut diatas dibuat dalam 2 (dua) rangkap.
- Penentuan Akhir dan Pemanggilan Calon Peserta PPSA :
Calon Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dan terpilih dalam Sidang Penentuan Akhir, akan ditetapkan sebagai peserta PPRA berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lemhannas RI dan diberitahukan melalui Surat pemanggilan tersendiri.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Seleksi Administrasi pada nomor telepon (021) 3832 114 / 3832 118 Fax. (021) 3510 582.
|