| PEMBERDAYAAN KAPASITAS NASIONAL DI KOHANUDNAS |
| Rabu, 08 Februari 2012 15:13 | ||
|
Gubernur Lemhannas RI, Prof. Dr. Budi Susilo Soepandji, D.E.A. hadir sebagai pembicara di acara Lokakarya yang diselenggarakan oleh Kohanudnas pada hari selasa (7/2/12) dalam rangka memperingati HUT-nya yang ke – 50, di Persada, Halim PK. Acara yang mengangkat tema “ Strategi Pengembangan Kohanudnas Kedepan” , dihadiri Direktur SDM Universitas Pertahanan Marsma TNI, Suparman Djapri, dan Panglima Komando Sektor Hanudnas III, Marsma TNI Bonar Hutagaol. “Radar Hanud Militer dan Radar Penerbangan Sipil perlu diintegrasikan dalam rangka pelaksanaan Ops Hanud.” Hal tersebut disampaikan Gubernur Lemhannas saat menyampaikan makalahnya pada lokakarya tersebut. Lebih lanjut, Gubernur Lemhannas mengatakan bahwa Jaringan Radar Penerbangan Sipil yang sudah digelar hingga ke daerah-daerah dapat menutup celah-celah wilayah yang tak terjangkau oleh Radar Hanud Militer, maka perlu adanya pengintegrasian keduanya. Dalam kerangka inilah diperlukan pemberdayaan kapasitas nasional yang berkaitan dengan sistem penerbangan sipil nasional beserta infrastrukturnya agar dapat berpadu dengan sistem pertahanan udara yang dikelola oleh Kohanudnas, yang dituangkan dalam standard operating procedure yang dapat dipertanggungjawabkan. Gubernur Lemhannas RI berharap adanya kerjasama lintas sektoral yang bersifat Ad Hoc antara Kementerian pertahanan dan Instansi terkait untuk menjembatani berbagai kepentingan, sambil menunggu realisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan transformasi sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara. Sedangkan dalam pemberdayaan kapasitas nasional untuk meningkatkan kinerja kohanudnas dapat dilakukan langsung membangun kekuatan pertahanan udara melalui peran dan kapasitasnya dalam komponen pendukung. “Peran dan kapasitas ini dapat dilakukan melalui revitalisasi industri pertahanan untuk pengembangan dan pembuatan Alutsista pertahanan udara. Secara yuridis hal itu telah diwujudkan melalui kebijakan Presiden yang tertuang dalam Perpres Nomor: 41 Tahun 2010 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, yang lebih lanjut diatur melalui Perpres Nomor: 42 Tahun 2010 tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan.“ Kata Gubernur Lemhannas RI saat menyampaikan kesimpulan makalahnya.
Paparan Gubernur Lemhannas RI pada acara lokakarya yang diselenggarkan Kohanudnas
|