Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, pada peringatan Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M pemotongan hewan kurban tidak dilaksanakan di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI). Dalam rangka Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M, pemotongan hewan kurban dilaksanakan di Masjid dan Musholla sekitar Lemhannas RI.

Hewan kurban diserahkan secara simbolis dan dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban, Selasa, 20 Juli 2021. Sebanyak 6 ekor sapi dan 2 ekor kambing diserahkan ke 3 tempat berbeda, yakni ke Masjid Assuhaimiah di Jalan Kebon Sirih Barat, Musholla Arrohmaniah di Jalan Kebon Sirih Barat, dan Masjid Al Maghfiroh Graha Prima Tambun Bekasi. Kemudian pemotongan hewan kurban dilanjutkan dengan pembagian hewan kurban bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pemotongan hewan kurban pada peringatan Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M tidak dilaksanakan di lingkungan Lemhannas RI guna mencegah terjadinya kerumunan dan mendukung pelaksanaan PPKM Darurat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Lemhannas RI.

Dilansir dari wapresri.go.id, Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin pada Takbir Akbar Hari Raya Iduladha 1442 H yang diselenggarakan secara virtual, mengajak pada masa pademi Covid-19 seluruh elemen masyarakat memaknai Iduladha sebagai momentum berbagi kebaikan terutama bagi mereka yang membutuhkan. “Esensi dari semangat kurban sebenarnya bukan hanya sekedar berkurban kambing atau sapi, akan tetapi semangat untuk membantu sesama terutama bagi mereka yang membutuhkan,” ujar Wapres.

Wapres berharap Iduladha kali ini menjadi momentum untuk menghidupkan semangat berkurban demi kebaikan dan keselamatan bersama. 


Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menjadi salah satu narasumber dalam webinar yang diselenggarakan oleh Islamabad Policy Research Institute (IPRI), Kamis, 15 Juli 2021. Webinar tersebut mengangkat tema The Role of Armed Forces in National Development and Its Impact on Civil-Military Relations.

Pada kesempatan tersebut, Agus menyampaikan bahwa sampai tahun 1998-1999 Indonesia mengadopsi Dwi Fungsi. Saat itu militer memiliki porsi keterlibatan yang tinggi dalam pemerintah. Kemudian ketika Presiden Soeharto mengundurkan diri, Indonesia mulai melakukan reformasi dan mengadopsi sistem demokrasi dari militer yang berpolitik menjadi militer profesional dalam konteks sistem politik yang demokratis.

“Peran angkatan bersenjata di negara mana pun sebenarnya tunduk pada kehendak rakyat. Hal tersebut tergantung pada masyarakat di negara tersebut bagaimana mereka akan menyetujui pengaturan militer sebagai bagian dari pemerintah ,” ujar Agus. Namun, tentunya perbedaan dalam sistem politik dan pengaturan tersebut akan membuat perbedaan dalam hubungan sipil-militer.

“Itu sebenarnya sebuah alur pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pertahanan dalam konteks sistem politik yang demokratis ,” kata Agus menjelaskan hubungan antara sipil dan militer. Menurut Agus, hubungan antara sipil militer dimulai dari perumusan kebijakan oleh otoritas pemerintah sipil. Pemerintah sipil memiliki otoritas tersebut karena mendapatkan mandat dari rakyat melalui pemilihan umum. Kemudian dilanjutkan dengan implementasi kebijakan di tingkat operasional oleh militer. Selanjutnya implementasi kebijakan tersebut diikuti dengan pengawasan dan pengendalian kebijakan oleh otoritas sipil.

Pada kesempatan tersebut Agus juga menyampaikan mengenai peran angkatan bersenjata dalam pembangunan nasional. Sebenarnya tanggung jawab pembangunan nasional ada pada pemerintah melalui lembaga fungsional, tetapi angkatan bersenjata dapat diperbantukan dalam peran bantuan militer kepada pemerintah sipil di masa damai sebagai misi tambahan. Perbantuan tersebut tentunya dengan keputusan Presiden, karena angkatan bersenjata sebagai pertahanan negara merupakan tanggung jawab pemerintah pusat bukan pemerintah daerah. “Angkatan bersenjata akan dikembalikan pada peran organik pertahanan setelah tugas perbantuan selesai,” ujar Agus.

Selain Agus Widjojo, hadir pula beberapa narasumber dari berbagai negara, yaitu Acting President/Director Research IPRI Brig. (R) Raashid Wali Janjua, Associate Professor Institute of Strategic Thinking Turkey Maj. Gen. (R) Prof. Dr. Guray Alpar, Kandidat Ph.D. Central European University Austria Kirill Shamiev, Former National Security Advisor Pakistan Lt.Gen (R) Nasser Khan Janjua, HI (M), dan  Prof. Dr. Moonis Ahmar dari Universitas Karachi Pakistan.


Sebagai bentuk kepedulian sosial di tengah pandemi Covid-19, Peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 62 Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) menyelenggarakan bakti sosial dengan memberikan bantuan berupa vitamin dan obat kepada masyarakat yang membutuhkan, Sabtu (17/07). Berdasarkan informasi yang redaksi terima dari panitia penyelenggara, bantuan yang disalurkan berjumlah 200 paket yang kemudian disalurkan melalui Kepolisian Resor Jakarta Timur sebanyak 100 paket dan Komando Distrik Militer Jakarta Timur sebanyak 100 paket.

Kombes Pol. Bastoni Purnama, S.I.K dan Stevy Hanny Supena, S.E., M.M. mewakili seluruh Peserta PPRA 62 menyerahkan paket bantuan tersebut dan diterima oleh Kapolsek Duren Sawit Kompol Rensa Sastika Aktadivia mewakili Kapolres Jakarta Timur serta bantuan melalui Komando Distrik Militer Jakarta Timur diterima oleh Kabagops Polres Metro Jakarta Timur AKBP M. Arief Setiawan, S.H., M.H. mewakili Kodim Jakarta Timur.

Sebelumnya, pada Rabu 7 Juli 2021, Peserta PPRA 62 juga menyerahkan bantuan sosial kepada personel office boy (pramubakti) Lemhannas RI.

 

 

 


Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) mengadakan Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan, Kamis (15/07). Sosialisasi yang mengangkat tema “Kebijakan Tata Kelola dan Kebijakan Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia” tersebut, menghadirkan Direktur PT. Infiniti Putera Omega Muhammad Rahmat Gunawan, S.T., M.T. sebagai narasumber.

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau yang lebih dikenal E-Government adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik serta peningkatan kualitas pelayanan publik dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan.

Pembukaan sosialisasi disambut oleh Kepala Biro Kerja Sama Settama Lemhannas RI Laksamana TNI Sri Widodo, S.T., CHRMP membuka sosialisasi tersebut. Dalam sambutannya, Sri Widodo menjelaskan bahwa pemerintah memerlukan persiapan yang matang untuk menciptakan Indonesia yang maju, bermartabat, berdaya saing, dan sejajar dengan Negara maju di dunia. “Salah satu upaya untuk mendukung terciptanya Good Government adalah melalui penerapan E-Government,” kata Sri Widodo. Lebih lanjut, Sri Widodo dalam sambutannya mengatakan Lemhannas RI telah mempunyai landasan hukum dalam pengimplementasi SPBE, hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lemhannas RI No. 125 tahun 2020 tentang Kebijakan Tata Kelola dan Kebijakan Layanan Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia.

Sri Widjojo mengatakan penerapan SPBE sudah dimulai sejak lahirnya Instruksi Presiden No. 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government akibat terbangunnya sistem yang terintegrasi. Menurut data yang beliau dapat dari Biro Telematika, saat ini Lemhannas RI telah membangun 30 sistem aplikasi. Hal tersebut merupakan bentuk implementasi dalam mendukung kebijakan SPBE Pemerintah pada umumnya.

“SPBE adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan daripada proses Reformasi Birokrasi,” kata Rahmat Gunawan selaku narasumber. Lebih lanjut Rahmat menegaskan bahwa tujuan SPBE adalah guna meningkatkan efisiensi dan keterpaduan penyelenggaraan layanan sistem pemerintahan. Rahmat juga menyampaikan bahwa hasil dari SPBE adalah meningkatkan efisiensi anggaran untuk pembangunan Pemerintah Berbasis Elektronik serta meningkatkan utilisasi infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi yang terintegrasi dan berbagi pakai bagi Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah. “Ada istilah aplikasi Bagi Pakai, contohnya adalah aplikasi JDIH, Jaringan Data Informasi dan Hukum. Itu yang membuat aplikasinya Kominfo kemudian dibagikan kepada seluruh Instansi,” kata Rahmat Gunawan.

Dalam kesempatan tersebut, Rahmat juga menjelaskan lebih rinci mengenai Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang mencakup mengenai tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik, yang kemudian diturunkan menjadi manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik. Setelah dari proses manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik, perlu dilakukan audit teknologi informasi dan komunikasi. Dalam Perpres No. 95 Tahun 2018 juga diatur mengenai percepatan SBPE yang diturunkan dalam rencana induk SPBE Nasional. Setelah semuanya terlaksana maka dilakukan pemantauan dan evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam bentuk penilaian, mulai dari self assessment sampai dengan diumumkan ke publik.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749