“Cakupan kepesertaan BPJS sekarang 224,91 juta jiwa atau sekitar 82,89% dari seluruh total penduduk,” kata Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D, AAK, Jumat, 30 Juli 2021. Pada kesempatan tersebut Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D, AAK memberikan ceramah kepada Peserta Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) 23.

Namun, Ghufron juga menyampaikan bahwa dalam RPJMN disebutkan pada tahun 2024 cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan harus mencapai 98% dari total penduduk. Ghufron mengakui bahwa hal tersebut tidak mudah dilakukan dan data menunjukkan bahwa percepatan cakupan kepesertaan jaminan sosial di seluruh negara-negara Asia dipegang oleh Korea dengan waktu sekitar 16 tahun. Ghufron juga menyampaikan percepatan cakupan BPJS mencapai 98% dari total penduduk merupakan suatu tantangan karena penduduk Indonesia jumlahnya besar dan struktur ekonominya banyak didominasi sektor informal.

Terkait dengan taget cakupan kepesertaan yang juga sering menjadi masalah adalah “The Missing Middle” atau kelompok menengah yang jumlahnya sekitar 30 Juta Jiwa. Hal tersebut terjadi karena kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) diurus melalui koordinasi Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan.

Oleh karena itu, Ghufron menyampaikan bahwa dibutuhkan kreativitas dan inovasi. “Dibutuhkan kreativitas dan inovasi, kami sedang mengembangkan inovasi tambahan yaitu inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN,” ujar Ghufron. Selain itu, dibutuhkan juga kombinasi kreativitas lembaga penyelenggara dan regulasi pemerintah untuk memperluas kepesertaan kepada kelompok masyarakat menengah.

Jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan adalah sebanyak 22.759 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2.546 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Tingkat kepuasan terhadap BPJS kesehatan pada tahun 2020 menunjukkan hasil yang baik karena 8 dari 10 Peserta JKN menyatakan puas terhadap layanan BPJS Kesehatan. Laporan Pengelolaan Jaminan Sosial Kesehatan dari 2014 sampai dengan 2019 menunjukkan kunjungan peserta JKN meningkat setiap tahunnya, namun pada tahun 2020 mengalami penurunan. Hal tersebut terjadi karena adanya pandemi Covid-19 yang membuat peserta JKN yang tidak betul-betul sakit memilih untuk tidak datang ke fasilitas kesehatan.

 


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol. Firli Bahuri, M. Si. memberikan ceramah kepada Peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 62 Lemhannas RI, Kamis (29/07). Firli yang juga merupakan Alumni Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) 21 Tahun 2017 Lemhannas RI, mengawali paparannya dengan menyampaikan tanggung jawab sebagai anak bangsa. “Siapa pun dia, jabatan apa pun yang dia miliki, status apa pun dia, maka tidak boleh lepas dari konsep berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didirikan dan dibangun oleh para pendiri bangsa,” kata Firli.

Lebih lanjut Firli menyampaikan dalam mengemban tanggung jawab sebagai anak bangsa, setidaknya harus memahami tujuan negara yang diamanatkan pada Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4. Tujuan negara tersebut adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

“Tujuan negara tersebut memang tidak pernah disebutkan siapa yang bertanggung jawab, tetapi yang pasti tidak boleh ada individu anak bangsa yang boleh terlepas dari tanggung jawab untuk mewujudkan tujuan negara tersebut,” ujar Firli.

Pada kesempatan tersebut, Firli juga menyampaikan ulang pesan yang disampaikan Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo saat Firli menjadi peserta PPSA 21. Firli mengatakan Agus berpesan bahwa Lemhannas RI bukan tempat untuk menunjukkan kepintaran, Lemhannas RI bukan tempat untuk bersaing. “Lemhannas RI adalah tempat Anda mencari nilai tambah,” kata Firli mengutip Agus. Oleh karena itu, Firli tidak pernah menganggap rekan satu angkatannya adalah pesaingnya, tapi rekan satu angkatan merupakan teman untuk saling berbagi pengetahuan.

Kemudian Firli menyampaikan peran KPK dalam mewujudkan Indonesia bebas korupsi. Area yang menjadi fokus KPK adalah Korupsi terkait Sumber Daya Alam, Korupsi dalam Bisnis, Korupsi dalam Politik, Korupsi pada Penegakan Hukum, dan Korupsi pada Layanan Publik. “KPK membuat visi bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju,” kata Firli. KPK menjalankan empat misi dalam mewujudkan visi tersebut, yakni mencegah terjadinya korupsi dengan perbaikan sistem, mencegah terjadinya korupsi dengan cara pendidikan, melakukan pemberantasan korupsi dengan cara penindakan, serta menjaga akuntabilitas dan profesionalitas kelembagaan.

Saat ini KPK juga menjalankan tiga strategi dalam pemberantasan korupsi. Pertama, melalui pendekatan pendidikan masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk mencapai masyarakat yang bebas dari budaya korupsi, dari adanya keinginan melakukan korupsi menjadi tidak ingin melakukan korupsi karena mengetahui bahaya korupsi. Kedua adalah dengan pendekatan pencegahan melalui perbaikan sistem. “Dengan sistem yang baik, maka tidak ramah terhadap korupsi dan tidak ada celah maupun peluang untuk korupsi sehingga orang tidak bisa melakukan korupsi,” kata Firli.

Ketiga, yaitu melalui pendekatan penindakan tegas profesional dalam rangka penegakan hukum supaya setiap orang takut melakukan korupsi dan kalau masih terjadi korupsi maka harus mengembalikan seluruh kerugian negara dengan cara asset recovery dan perampasan harta milik para koruptor. Dengan ketiga strategi tersebut diharapkan pada suatu saat mimpi bersama ingin siap bebas dari korupsi dapat terwujud. “Kalau Indonesia bebas dari korupsi, maka Indonesia pasti akan sejahtera, pasti Indonesia akan cerdas, pasti Indonesia akan aman dan adil, dan pastinya lahirlah Indonesia membanggakan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Firli.


Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani memberikan ceramah kepada Peserta Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) 23 Lemhannas RI dengan mengangkat tema “Makna Penting Kesetaraan Gender bagi Ketahanan Nasional”, Jumat (30/7).

Andy Yentriyani membuka paparannya dengan menjelaskan tentang sejarah Komnas Perempuan yang merupakan salah satu institusi pertama yang didirikan pasca reformasi atau sering disebut ‘Putri Sulung Reformasi’. Komnas Perempuan didirikan dengan Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998 kemudian diperbarui dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005.

“Sebagai Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia yang berfokus pada isu kekerasan terhadap perempuan, kami diberikan kewenangan selain tugas untuk melakukan penindakan publik, pemantauan, pencarian fakta, pendokumentasian kajian maupun bentuk kerja sama lainnya,” kata Andy. Lebih lanjut, Andy mengatakan bahwa seluruh informasi yang dikumpulkan melalui pemantauan, pencarian fakta, pendokumentasian kajian tersebut, dijadikan basis untuk melakukan rekomendasi kebijakan dan pendidikan publik.

Pada kesempatan tersebut, Andy mengungkapkan fakta dan data ketimpangan yang dihadapi oleh perempuan dibandingkan laki-laki dalam berbagai data, salah satunya dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang jika diteliti lebih dekat ada perbedaan antara Indeks Pembangunan Laki-Laki dan Perempuan bahwa IPM perempuan lebih rendah daripada laki-laki, dengan sebagian wilayah berada di bawah rata-rata nasional. Indonesia berada di peringkat 107 dari 189 negara dengan IPM 0,761. Namun, sebagian besar masyarakat merasa bahwa sudah tidak ada lagi ketimpangan gender karena di Indonesia perempuan bisa berkiprah di banyak tempat dan berbagai sektor. “Bahkan di unit-unit keluarga kita tentunya kita mengenal perempuan tangguh dan kuat yang memiliki kontribusi yang luar biasa, bukan saja sebagai orang yang submissive ataupun yang pasif,” ujar Andy.

Selanjutnya Yani memaparkan himpunan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) yang secara berkala memberikan laporan tentang gambaran pembangunan gender di Indonesia. “Indonesia juga baru saja menyerahkan laporan tahunan pelaksanaan pembangunan Sustainable Development Goals berisi tentang target pembangunan berkelanjutan kepada forum internasional dan laporan Indonesia diapresiasi,” ujar Andy.

Lebih lanjut, Yani menunjukkan data tren pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan yang dihimpun oleh Komnas Perempuan setiap tahunnya bahwa angka kekerasan yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan meningkat hampir 68% dari tahun 2019 ke 2020. Pandemi Covid-19 memberikan dampak langsung pada peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga sebesar 8% pada ranah personal dan 10% pada ranah publik.

Komnas Perempuan dalam upaya pencegahan dan penanganan kebijakan diskriminatif terhadap perempuan di tingkat nasional dan daerah, melakukan penguatan kapasitas perancang kebijakan di tingkat nasional dan daerah untuk memastikan peraturan undang-undang yang dibentuk akan kondusif bagi upaya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Komnas Perempuan juga mendorong adopsi agenda penuntasan pelanggaran HAM masa lalu sebagai satu aksi penting dalam meningkatkan akses perempuan kepada pelayanan publik.

 


Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kabaharkam Polri) Komjen Pol. Drs. Arief Sulistyanto, M.Si. mewakili Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dalam memberikan ceramah kepada Peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 62 Lemhannas RI. Tema yang diangkat pada kesempatan tersebut adalah “Kebijakan Strategi Polri dalam Penegakan Hukum dan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas)”, Kamis (29/7).

Komjen Pol. Drs. Arief Sulistyanto, M.Si. membuka paparannya dengan menjelaskan tentang tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti yang tertera pada UU No 2 Tahun 2002 Pasal 13. “Tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Arief.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan tentang peran Polri terutama pada pandemi saat ini yang ikut andil dan aktif dalam melaksanakan tugas penanggulangan pandemi mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, mengadakan vaksin, mengendalikan isolasi terpusat, dan mengarahkan masyarakat yang sedang isolasi mandiri. Arief juga menambahkan bahwa tidak hanya Polri, TNI juga ikut aktif dalam melaksanakan tugas penanggulangan pandemi. Hal tersebut di atur dalam UU Polri dan UU TNI tentang tugas pokok yang berbunyi memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan Strategi Polri dalam Penegakan Hukum dan Kamtibmas diatur pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Keamanan dalam Negeri Pasal 1 Ayat 1. “Keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tegaknya hukum, dan terselenggaranya perlindungan pengayoman dan pelayanan masyarakat,” kata Arief. Pada UU Nomor 2 Tahun 2002 dituangkan bahwa Polri, bersama aktor negara maupun aktor non negara, menggunakan strategi yang tepat melaksanakan tugas pemeliharaan Kamtibmas dengan melihat dinamika perubahan lingkungan strategi.

Dinamika tersebut terjadi dalam delapan gatra yang terdiri dari geografi, demografi, sumber daya alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Perubahan pada gatra-gatra tersebut terjadi dalam era revolusi industri seperti saat ini dan akan berpengaruh kepada tren gangguan Kamtibmas. Diperlukan strategi yang tepat dalam pemeliharaan tugas Kamtibmas yang menghadapi banyak tantangan, salah satunya adalah era disrupsi revolusi industri 4.0. Hal tersebut sangat berpengaruh kepada tren gangguan Kamtibmas.

Kemudian Arief menjelaskan strategi dalam menghadapi perubahan gatra-gatra yang terjadi dalam era revolusi industri. Strategi diawali dengan mengidentifikasi masalah hingga merumuskan pemecahan masalah, sehingga ada alternatif solusi yang akan dipilih untuk mengatasi berbagai masalah yang tujuannya mewujudkan rasa aman dan tenteram dalam kehidupan masyarakat. Menurut Arief, kondisi lingkungan di era 4.0 adalah kondisi yang perubahan amat cepat terjadi dalam skala besar. Dalam kondisi sekarang ini, sangat sulit memprediksi dengan akurat yang akan terjadi sehingga mengakibatkan tantangan menjadi rumit.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749