Menjelang berakhirnya Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 62 Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI), Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo memberikan pembulatan kepada peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 62 pada Senin, (30/8). Dalam pembulatan tersebut, Agus menegaskan bahwa pendidikan Lemhannas RI bertujuan untuk memantapkan kader pimpinan tingkat nasional yang berkarakter negarawan, berwawasan kebangsaan, berpikir strategis dan terampil dalam memecahkan masalah pada lingkup nasional, regional, dan global.

“Tujuan pendidikan secara umum dijabarkan dalam sasaran pendidikan yang lebih bisa untuk kita ukur,” kata Agus. Lebih lanjut, sasaran pendidikan bermaksud untuk mewujudkan pemimpin tingkat nasional, berkarakter nilai-nilai kebangsaan, terampil dalam memecahkan masalah strategis, dan mampu memberikan saran kepada pemerintah tentang kebijakan pada tingkat strategis berpusat pada nilai-nilai kebangsaan sebagai kebijakan publik.

Agus juga menyampaikan bahwa peserta bisa mendapat manfaat tidak tertulis dalam konsep kurikulum, yaitu mampu mengkomunikasikan gagasan secara efektif, mampu menganalisis secara sistematis, dan mampu mengorganisasikan dan menggunakan jaringan untuk menyelesaikan tugas. Oleh karena itu, peserta harus mampu berpikir logis ilmiah mulai dari identifikasi masalah, pengumpulan data faktual, menganalisis data (logis dan proses sebab akibat) hingga simpulan dan saran.

“Dalam konstruk operasional pendidikan peserta dipacu berpikir kritis dan strategis, komprehensif, integral dan holistik, dan berpusat pada peserta aktif serta diberikan studi kasus aktual,” ujar Agus. Saat ini, Lemhannas RI berusaha untuk membuat metode pendidikan yang melibatkan partisipasi aktif peserta dan menekankan pada pembekalan tentang cara berpikir yang nantinya dapat diaplikasikan dalam berbagai aspek.

Lebih lanjut, Agus mengatakan pendidikan selanjutnya difokuskan untuk mengembangkan kapasitas dan kompetensi individu yang dapat diartikan dengan penilaian yang didasarkan kepada produk individu, yaitu tidak adanya penilaian kelompok. Materi penilaian dikelompokkan menjadi nilai akademik produk, nilai akademik non produk, dan nilai non akademik untuk mengidentifikasi ciri kepemimpinan, dan penyelenggaraan dalam bentuk khusus yaitu melaksanakan seminar.


Setelah dibuka pada Senin, 23 Agustus 2021, Penataran Istri/Suami Peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 62 resmi ditutup pada Senin (30/8). Deputi Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional Lemhannas RI Mayjen TNI Sugeng Santoso S.I.P dalam laporannya menyampaikan bahwa penataran tersebut diikuti oleh 76 orang istri/suami peserta yang terdiri dari 71 orang istri dan 5 orang suami dan telah berjalan dengan baik, lancar, dan sukses sesuai dengan rencana. “Walaupun pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan secara daring menggunakan zoom meetings, namun peserta penataran telah menunjukkan antusiasme yang tinggi dimana peserta menunjukan semangat yang luar biasa, berperan aktif, serta mampu memahami materi yang diberikan,” kata Sugeng.

“Lembaga memandang bahwa kegiatan ini penting untuk diberikan, agar saudara-saudara sekalian menjadi pendamping yang memahami tugas dan tanggung jawab suami dan istri peserta PPRA 62 sebagai kader pimpinan tingkat nasional,” kata Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo dalam sambutannya. Agus berharap materi-materi yang diberikan dalam penataran mampu membangkitkan kesadaran para istri/suami peserta PPRA 62 untuk memotivasi diri sebagai pendamping sekaligus sebagai agen-agen kebangsaan di lingkungan masing-masing.

Pada kesempatan tersebut, Agus menyampaikan bahwa bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai luhur budaya dan empat konsensus dasar bangsa. Dengan adanya nilai-nilai luhur budaya dan empat konsensus dasar bangsa, diharapkan seluruh elemen bangsa mampu menjaga keutuhan bangsa serta mencegah sikap intoleran dalam membangun karakter dan dapat memajukan bangsa Indonesia di masa mendatang.

“Keluarga adalah kunci utama dan pertama dalam membangun karakter bangsa,” kata Agus. Karakter yang baik dan kuat dapat dibangun dari keluarga. Oleh karena itu, Agus menegaskan bahwa pendekatan keluarga untuk menyukseskan kebijakan pemerintah tentang revolusi mental, yakni membangun keluarga berkualitas, keluarga yang tangguh, yang tidak bergantung pada orang lain, sangat diharapkan pemerintah agar ke depan lahir SDM yang bermanfaat bagi pembangunan nasional.

“Oleh karena itu, saya ingin mengajak ibu dan bapak sekalian memotivasi diri menjadi teladan bagi diri sendiri dan bagi lingkungan di sekitarnya, saudara–saudara harus mampu menjadi pendamping-pendamping yang bersahaja dan mengayomi di mana suami/istri Peserta PPRA 62 bertugas,” kata Agus.

Agus juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta penataran yang telah mengikuti berbagai rangkaian kegiatan dengan penuh kesungguhan, sehingga kegiatan penataran dapat terselenggara dengan baik dan lancar. “Saya juga berharap, ikatan tali silaturahmi di antara para peserta penataran akan semakin dapat dipererat baik hubungan kekeluargaan di antara keluarga peserta PPRA 62 Lemhannas RI tahun 2021 pada khususnya dan keluarga alumni Lemhannas RI pada umumnya,” ujar Agus.


Menjelang berakhirnya Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 62 Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI), Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo memberikan pembulatan kepada peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 62 pada Senin, (30/8). Dalam pembulatan tersebut, Agus menegaskan bahwa pendidikan Lemhannas RI bertujuan untuk memantapkan kader pimpinan tingkat nasional yang berkarakter negarawan, berwawasan kebangsaan, berpikir strategis dan terampil dalam memecahkan masalah pada lingkup nasional, regional, dan global.

“Tujuan pendidikan secara umum dijabarkan dalam sasaran pendidikan yang lebih bisa untuk kita ukur,” kata Agus. Lebih lanjut, sasaran pendidikan bermaksud untuk terwujudnya pemimpin tingkat nasional, berkarakter nilai-nilai kebangsaan, terampil dalam memecahkan masalah strategis, dan mampu memberikan saran kepada pemerintah tentang kebijakan pada tingkat strategis berpusat pada nilai-nilai kebangsaan sebagai kebijakan publik.

Agus juga menyampaikan bahwa peserta bisa mendapat manfaat tidak tertulis dalam konsep kurikulum, yaitu mampu mengkomunikasikan gagasan secara efektif, mampu menganalisa secara sistematis, dan mampu mengorganisasikan dan menggunakan jaringan untuk menyelesaikan tugas. Oleh karena itu, peserta harus mampu berpikir logis ilmiah mulai dari identifikasi masalah, pengumpulan data faktual, menganalisis data (logis dan proses sebab akibat) hingga simpulan dan saran.

“Dalam konstruk operasional pendidikan peserta dipacu berpikir kritis dan strategis, komprehensif, integral dan holistik, dan berpusat pada peserta aktif serta diberikan studi kasus actual,” ujar Agus. Saat ini Lemhannas RI berusaha untuk membuat metode pendidikan yang melibatkan partisipasi aktif peserta dan menekankan pada pembekalan tentang cara berpikir yang nantinya dapat diaplikasikan dalam berbagai aspek.

Lebih lanjut, Agus mengatakan pendidikan selanjutnya difokuskan untuk mengembangkan kapasitas dan kompetensi individu yang dapat diartikan dengan penilaian yang didasarkan kepada produk individu, tidak adanya penilaian kelompok. Materi penilaian dikelompokkan menjadi nilai akademik produk, nilai akademik non produk, dan nilai non akademik untuk mengidentifikasi ciri kepemimpinan, dan penyelenggaraan dalam bentuk khusus yaitu melaksanakan seminar. “Nilai dari pengabdian sesungguhnya itu terjadi dari lapangan bukan dari secarik kertas,” ujar Agus Widjojo.


Tenaga Ahli Pengkaji Madya Bidang SKA Lemhannas RI Brigjen TNI Muhamad Rusli, S.H., S.I.P., M.M. mewakili Kepala Biro Perencanaan Settama Lemhannas RI Marsma TNI Heraldy Dumex Dharma, M.Si. (Han) beserta sejumlah personel Lemhannas RI menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Penataan Organisasi dan Tata Pemerintahan Bidang Polhukam yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) di Jakarta, Senin (30/8). “Penataan ketatalaksanaan merupakan salah satu area perubahan dalam reformasi birokrasi untuk mewujudkan organisasi instansi pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses,” kata Muhamad Rusli dalam sambutannya.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk menyusun peta proses bisnis di lingkungan instansi pemerintah guna melaksanakan visi, misi, tujuan, dan strategi organisasi. Peta Proses Bisnis merupakan sebuah alat yang tepat untuk melakukan evaluasi terhadap kelembagaan yang ada. “Dengan demikian, perlu segera dilakukan untuk mencapai target kinerja untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan,” ujar Muhamad Rusli.

Menurut Muhamad Rusli, keberhasilan dalam penyusunan Peta Proses Bisnis menjadi salah satu kunci sukses pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Hal tersebut guna mempermudah dalam melihat kemungkinan potensi terjadinya masalah pada suatu proses kegiatan sehingga penentuan solusi lebih terarah dan memiliki standar kuantitas pelaksanaan pekerja. Muhamad Rusli berpendapat bahwa Peta Proses Bisnis merupakan aset organisasi yang berharga karena tidak menggantungkan alur kerja pada pejabat perseorangan yang menduduki posisi pimpinan unit organisasi, tetapi menempatkan Peta Proses Bisnis pada unit organisasi.

Idealnya, Peta Proses Bisnis kemudian diturunkan sampai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun, selama ini keberadaan SOP tidak didasarkan pada Peta Proses Bisnis karena setiap unit organisasi menyusun SOP secara terpisah. Hal tersebut berdampak pada kaburnya keterkaitan antarunit organisasi. Oleh karena itu, penyusunan Peta Proses Bisnis harus dilaksanakan secara cermat sebagai jembatan untuk menghasilkan SOP yang dapat mengintegrasikan satu unit organisasi dengan unit organisasi lainnya di suatu instansi pemerintah.

Melalui FGD tersebut, diharapkan amanat Presiden dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peta Proses Bisnis dapat terealisasi. Peta Proses Bisnis diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tumpang tindih dan ketidakjelasan pembagian tugas di antara unit organisasi bisa teratasi. Muhamad Rusli juga menyampaikan harapannya draf Peta Proses Bisnis yang telah disusun dapat segera disepakati bersama dan difinalisasi oleh unit kerja di Lemhannas RI sehingga manfaat serta output yang tepat, yakni Bisnis Proses Lemhannas RI yang akurat, terukur dan efektif dapat terwujud.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749