Setelah dibuka pada Senin, 23 Agustus 2021, Penataran Istri/Suami Peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 62 resmi ditutup pada Senin (30/8). Deputi Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional Lemhannas RI Mayjen TNI Sugeng Santoso S.I.P dalam laporannya menyampaikan bahwa penataran tersebut diikuti oleh 76 orang istri/suami peserta yang terdiri dari 71 orang istri dan 5 orang suami dan telah berjalan dengan baik, lancar, dan sukses sesuai dengan rencana. “Walaupun pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan secara daring menggunakan zoom meetings, namun peserta penataran telah menunjukkan antusiasme yang tinggi dimana peserta menunjukan semangat yang luar biasa, berperan aktif, serta mampu memahami materi yang diberikan,” kata Sugeng.

“Lembaga memandang bahwa kegiatan ini penting untuk diberikan, agar saudara-saudara sekalian menjadi pendamping yang memahami tugas dan tanggung jawab suami dan istri peserta PPRA 62 sebagai kader pimpinan tingkat nasional,” kata Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo dalam sambutannya. Agus berharap materi-materi yang diberikan dalam penataran mampu membangkitkan kesadaran para istri/suami peserta PPRA 62 untuk memotivasi diri sebagai pendamping sekaligus sebagai agen-agen kebangsaan di lingkungan masing-masing.

Pada kesempatan tersebut, Agus menyampaikan bahwa bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai luhur budaya dan empat konsensus dasar bangsa. Dengan adanya nilai-nilai luhur budaya dan empat konsensus dasar bangsa, diharapkan seluruh elemen bangsa mampu menjaga keutuhan bangsa serta mencegah sikap intoleran dalam membangun karakter dan dapat memajukan bangsa Indonesia di masa mendatang.

“Keluarga adalah kunci utama dan pertama dalam membangun karakter bangsa,” kata Agus. Karakter yang baik dan kuat dapat dibangun dari keluarga. Oleh karena itu, Agus menegaskan bahwa pendekatan keluarga untuk menyukseskan kebijakan pemerintah tentang revolusi mental, yakni membangun keluarga berkualitas, keluarga yang tangguh, yang tidak bergantung pada orang lain, sangat diharapkan pemerintah agar ke depan lahir SDM yang bermanfaat bagi pembangunan nasional.

“Oleh karena itu, saya ingin mengajak ibu dan bapak sekalian memotivasi diri menjadi teladan bagi diri sendiri dan bagi lingkungan di sekitarnya, saudara–saudara harus mampu menjadi pendamping-pendamping yang bersahaja dan mengayomi di mana suami/istri Peserta PPRA 62 bertugas,” kata Agus.

Agus juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta penataran yang telah mengikuti berbagai rangkaian kegiatan dengan penuh kesungguhan, sehingga kegiatan penataran dapat terselenggara dengan baik dan lancar. “Saya juga berharap, ikatan tali silaturahmi di antara para peserta penataran akan semakin dapat dipererat baik hubungan kekeluargaan di antara keluarga peserta PPRA 62 Lemhannas RI tahun 2021 pada khususnya dan keluarga alumni Lemhannas RI pada umumnya,” ujar Agus.


Pandemi Covid-19 yang saat ini masih melanda Indonesia telah berimbas pada berbagai sektor kehidupan termasuk roda perekonomian warga. Melihat situasi dan kondisi tersebut, sebagai bentuk kepedulian sosial di tengah pandemi Covid-19, PPRA 62 Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) kembali memberikan bantuan sosial berupa pembagian ratusan paket sembako.

Paket sembako tersebut dibagikan kepada ratusan petugas Taman Pemakaman Umum (TPU) khusus Covid-19 yang berada di seputaran DKI Jakarta, Sabtu (28/8). “Dalam baksos ini, kami membagikan 346 paket sembako beserta 1 boks Masker untuk para petugas TPU khusus Covid-19” kata Ketua Senat PPRA 62 Lemhannas RI, Kombes Pol M. Arif Sugiarto, M.H., S.I.K., M.P.P., M.H. Paket sembako tersebut dibagikan ke 3 TPU berbeda, yakni TPU Tegal Alur, TPU Pondok Rangon, dan TPU Rorotan. “Di TPU Tegal Alur yang mendapatkan sebanyak 166 orang, TPU Pondok Rangon ada 120 orang, TPU Rorotan ada 60 orang. Jumlah total 346 orang,” ujar Arif.

Lebih lanjut Arif menyatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk membantu sesama yang membutuhkan dan memotivasi pihak lain agar lebih peduli terhadap sesama di tengah pandemi. Diharapkan bantuan sosial dari PPRA 62 Lemhannas RI yang didistribusikan melalui tim relawan Covid-19 PWNU DKI dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Arif juga berpesan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 yang saat ini masih melanda Indonesia. “Indonesia tangguh, Indonesia tumbuh. Pakai masker harga mati, tidak pakai masker bisa mati,” tutur Arif.

Ini bukanlah kali pertama PPRA 62 Lemhannas RI menyalurkan bantuan sosial. Sebelumnya, pada Juli lalu, PPRA 62 Lemhannas RI telah memberikan bantuan sosial sebanyak 200 paket sembako yang ditujukan kepada masyarakat yang membutuhkan dan disalurkan melalui Kepolisian Resor Jakarta Timur dan Komando Distrik Militer Jakarta Timur.


Tenaga Ahli Pengkaji Madya Bidang SKA Lemhannas RI Brigjen TNI Muhamad Rusli, S.H., S.I.P., M.M. mewakili Kepala Biro Perencanaan Settama Lemhannas RI Marsma TNI Heraldy Dumex Dharma, M.Si. (Han) beserta sejumlah personel Lemhannas RI menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Penataan Organisasi dan Tata Pemerintahan Bidang Polhukam yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) di Jakarta, Senin (30/8). “Penataan ketatalaksanaan merupakan salah satu area perubahan dalam reformasi birokrasi untuk mewujudkan organisasi instansi pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses,” kata Muhamad Rusli dalam sambutannya.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk menyusun peta proses bisnis di lingkungan instansi pemerintah guna melaksanakan visi, misi, tujuan, dan strategi organisasi. Peta Proses Bisnis merupakan sebuah alat yang tepat untuk melakukan evaluasi terhadap kelembagaan yang ada. “Dengan demikian, perlu segera dilakukan untuk mencapai target kinerja untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan,” ujar Muhamad Rusli.

Menurut Muhamad Rusli, keberhasilan dalam penyusunan Peta Proses Bisnis menjadi salah satu kunci sukses pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Hal tersebut guna mempermudah dalam melihat kemungkinan potensi terjadinya masalah pada suatu proses kegiatan sehingga penentuan solusi lebih terarah dan memiliki standar kuantitas pelaksanaan pekerja. Muhamad Rusli berpendapat bahwa Peta Proses Bisnis merupakan aset organisasi yang berharga karena tidak menggantungkan alur kerja pada pejabat perseorangan yang menduduki posisi pimpinan unit organisasi, tetapi menempatkan Peta Proses Bisnis pada unit organisasi.

Idealnya, Peta Proses Bisnis kemudian diturunkan sampai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun, selama ini keberadaan SOP tidak didasarkan pada Peta Proses Bisnis karena setiap unit organisasi menyusun SOP secara terpisah. Hal tersebut berdampak pada kaburnya keterkaitan antarunit organisasi. Oleh karena itu, penyusunan Peta Proses Bisnis harus dilaksanakan secara cermat sebagai jembatan untuk menghasilkan SOP yang dapat mengintegrasikan satu unit organisasi dengan unit organisasi lainnya di suatu instansi pemerintah.

Melalui FGD tersebut, diharapkan amanat Presiden dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peta Proses Bisnis dapat terealisasi. Peta Proses Bisnis diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tumpang tindih dan ketidakjelasan pembagian tugas di antara unit organisasi bisa teratasi. Muhamad Rusli juga menyampaikan harapannya draf Peta Proses Bisnis yang telah disusun dapat segera disepakati bersama dan difinalisasi oleh unit kerja di Lemhannas RI sehingga manfaat serta output yang tepat, yakni Bisnis Proses Lemhannas RI yang akurat, terukur dan efektif dapat terwujud.


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol. Firli Bahuri, M.Si. beserta istri Dra. Ardina Safitri memberikan ceramah dalam Penataran Istri/Suami peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 62 Lemhannas RI, Jumat (27/8). Pada kesempatan tersebut Firli Bahuri memberikan ceramah tentang Perilaku Koruptif dan Dampak Sosialnya.

“Pemberantasan Korupsi adalah serangkaian tindakan pencegahan yang meliputi monitoring, supervisi, koordinasi, dan melakukan penyelidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi,” ujar Firli dalam mengawali paparannya. Lebih lanjut, Firli menjelaskan makna korupsi berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001. Korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan perekonomian negara selain itu korupsi juga bagian dari kejahatan merampas hak-hak rakyat dan hak asasi manusia.

Korupsi dirumuskan dalam 30 jenis Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dikelompokkan menjadi 7 jenis besar Tipikor. Tujuh jenis besar tersebut, yaitu kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan suap menyuap.

Firli juga menjelaskan alasan kenapa korupsi bisa terjadi. Teori Jack Bologne menyebutkan bahwa faktor penyebab korupsi di antaranya adalah greed (keserakahan), opportunity (kesempatan), need (kebutuhan), dan exposure (pengungkapan). Selain itu, faktor penyebab korupsi juga didukung oleh buruk dan lemahnya sistem sehingga membuat orang ingin berbuat korupsi, hal tersebut terjadi karena kurangnya etika dan integritas. “Tidak ada pelaku korupsi yang miskin, dia yang melakukan korupsi karena keserakahannya,” kata Firli.

Kini KPK membangun strategi dalam pemberantasan korupsi dengan tiga hal. Pertama, melalui Pendekatan Pendidikan Masyarakat, strategi tersebut sebagai core business KPK. Kedua, melalui Pendekatan dan Pencegahan melalui perbaikan sistem. Ketiga, Pendekatan Pencegahan tegas dan profesional.

Kemudian paparan dilanjutkan oleh Dra. Ardina Safitri tentang menanamkan integritas di dalam lingkungan keluarga. Menurut Ardina Safitri ada nilai-nilai penting dalam keluarga yang harus ditanamkan kepada generasi penerus bangsa. “Banyak nilai-nilai penting yang harus kita kuatkan terutama dalam keluarga agar generasi mendatang mempunyai akar yang kuat dan fondasi yang kuat terutama penanaman integritas dalam keluarga,” ujar Ardina Safitri.

Ardina Safitri menjelaskan sembilan nilai-nilai integritas yang bisa ditanamkan dalam keluarga yakni jujur, peduli, mandiri, disiplin tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Lebih lanjut, Ardina Safitri mengajak untuk bersemangat dan berupaya agar sembilan nilai-nilai integritas tersebut bisa terwujud sehingga suatu saat nanti Indonesia bebas dari korupsi.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749