Biro Perencanaan Settama Lemhannas RI menyelenggarakan Sosialisasi Penganggaran dengan materi “Standar Biaya” bertempat di Ruang Gatot Kaca, pada Selasa (20/2). Acara tersebut diikuti oleh personel Lemhannas RI yang berkaitan dengan bidang pengadaan serta untuk mendapatkan informasi tentang standar biaya.

Acara tersebut menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Keuangan RI, yakni Kepala Subdirektorat Standar Biaya Yuni Gunarti dan Penelaah Teknis Kebijakan Tingkat I Aris Susanto. Terkait standar biaya tersebut, Kepala Biro Perencanaan Laksma TNI Trismawan Djonisajoko, S.E., M.M., M.Tr.Opsla menyampaikan bahwa Lemhannas RI sudah berusaha mematuhi standar biaya masukan (SBM) yang sudah ada. Namun demikian, di dalam perjalanannya ada beberapa masukan dan usulan terkait dengan standar biaya lain yang masih diperlukan.

“Sehingga tentunya hal ini kita juga memerlukan pencerahan basicnya, standar biaya apa yang sudah harus kita dapatkan dan bagaimana teknis standar biayanya,” ujar Trismawan Djonisajoko. 

Yuni Gunarti menyampaikan standar biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI selaku pengelola fiskal (chief financial officer) yang digunakan sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan pelaksanaan anggaran. “Kami berharap acara ini dapat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran. Supaya ke depan, sehingga terhadap alokasi anggaran yang telah diberikan dapat diimplementasikan dan juga digunakan secara lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel dan juga dapat dipertanggung jawabkan,” kata Yuni Gunarti.

Terkait penerapan SBM dalam RKA-K/L (Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga), Yuni Gunarti menyampaikan penyusunan RKA K/L dilakukan berdasarkan beberapa hal yang salah satunya adalah satuan biaya. Satuan biaya yang digunakan antara lain standar biaya masukan, standar biaya keluaran, dan standar struktur biaya.

Lebih lanjut, Yuni Gunarti menyampaikan untuk penetapannya, standar biaya masukan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), pun satuan yang menambah penghasilan atau fasilitas, harus mendapat izin Menteri Keuangan RI terlebih dahulu. Terkait tanggung jawab dan pengawasan, penyerahan tanggung jawab dan pengawasan diberikan kepada K/L bersangkutan. Sehingga hal tersebut akan menjadi peran aktif bagi K/L yang bersangkutan untuk melakukan pengawasan, pada saat perencanaan maupun pada saat penggunaan.

Acara tersebut dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab oleh narasumber dan peserta. Dengan adanya sosialisasi tersebut, Trismawan Djonisajoko berharap peserta dapat memahami dan mencermati materi dengan baik. (SP/CHP)


Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) melalui Direktorat Pengkajian Sosial Budaya dan Demografi menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang “Optimalisasi Angkatan Kerja Guna Pemanfaatan Bonus Demografi Dalam Rangka Memperkuat Ketahanan Sosial Budaya” bertempat di Ruang Kresna, pada Selasa (20/2).

FGD tersebut merupakan rangkaian kegiatan dari kajian jangka panjang guna mencermati perkembangan lingkungan strategis untuk menyusun naskah kajian dan rekomendasi kebijakan kepada Presiden Republik Indonesia.

Menghadapi bonus demografi, Sekretaris Utama Komjen Pol Drs. R.Z. Panca Putra S., M.Si. pada sambutannya menyampaikan bahwa negara bertanggung jawab untuk menyiapkan dan mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dengan ketersediaan lapangan pekerjaan yang memadai. Melalui pendidikan yang berkualitas, pengembangan keterampilan yang relevan dengan tuntutan pasar kerja, dan penguatan sektor industri, termasuk promosi kewirausahaan, dapat menjadi solusi alternatif dalam menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan daya saing ekonomi.

“Dengan melakukan persiapan yang matang dalam pengembangan SDM pada angkatan kerja, Indonesia dapat memanfaatkan bonus demografi sebagai momentum untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Hal ini memiliki kontribusi yang sangat penting pula dalam memperkuat ketahanan sosial budaya kita,” ujar Panca Putra. 

Lebih lanjut, Panca Putra mengatakan angkatan kerja yang aktif dapat membentuk jaringan sosial yang kuat melalui interaksi di tempat kerja dan komunitas. Hal tersebut tentunya dapat memperkuat rasa kebersamaan serta solidaritas di antara anggota masyarakat yang merupakan aspek penting dari ketahanan sosial budaya.

Angkatan kerja yang terlatih juga dapat menjadi penjaga dan penggerak kebudayaan lokal dan nasional. Mereka dapat memelihara, memperkaya, dan mengembangkan tradisi budaya serta menjaga keberagaman budaya dalam masyarakat. Dengan demikian, angkatan kerja yang kuat dan terampil berperan penting dalam memanfaatkan bonus demografi untuk memperkuat ketahanan sosial budaya.

Tenaga Profesional Bidang Sosial Budaya Lemhannas RI Dr. Dadang Solihin, S.E., M.A. bertindak sebagai fasilitator dalam FGD yang menghadirkan beberapa narasumber tersebut. Narasumber pertama, yakni Deputi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Ibu Woro Srihastuti Sulistyaningrum, S.T., MIDS, hadir menyampaikan paparannya dalam acara tersebut.

Mengawali paparannya, Woro Srihastuti menyampaikan struktur demografi Indonesia. Penduduk Indonesia didominasi oleh generasi Milenial dan generasi Z yang sebagian besar merupakan penduduk di kelompok anak, remaja, dan pemuda. SDM yang berkualitas, berperan penting dalam perekonomian, politik, dan peningkatan kesejahteraan bangsa, adalah perempuan yang jumlahnya separuh dari potensi sumber daya pembangunan; anak sebagai generasi penerus bangsa; pemuda sebagai aktor perubahan; serta lansia sehat dan produktif yang mendukung pembangunan bangsa. Oleh karena itu, setiap individu perempuan dan laki-laki (anak, pemuda, lansia) harus memiliki kualitas hidup yang baik.

Woro Srihastuti melanjutkan materinya dengan menyampaikan peluang dan tantangan pemanfaatan bonus demografi bagi SDM perempuan. Selama tahun 2019, jumlah penduduk yang bekerja di sektor ekonomi kreatif adalah 19,2 juta orang yang dihitung berdasarkan persentase sejumlah 15,21% dari tenaga kerja nasional. Woro Srihastuti menyampaikan bahwa lebih dari setengah tenaga kerja di sektor ekonomi kreatif adalah perempuan. Pada prevalensi berbisnis berdasarkan gender dan wilayah, mayoritas perempuan bergerak di sektor informal, atau pada sektor semiformal. Dibandingkan dengan negara lain, tingkat perempuan yang memilih menjadi pengusaha di Indonesia lebih tinggi dari Malaysia, Cina dan India.

Peningkatan partisipasi angkatan kerja perempuan terjadi karena beberapa urgensi, yakni keuntungan partisipasi perempuan dalam kegiatan ekonomi, memberikan kebebasan finansial, dan meningkatkan keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan keluarga. Upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk pemanfaatan bonus demografi bagi SDM perempuan tersebut di antaranya, pelatihan vokasional dan angkatan kerja perempuan melalui peningkatan literasi dan inklusi keuangan, lalu terbukanya teknologi dan inovasi mendukung fleksibilitas work arrangement seperti mempromosikan keterlibatan perempuan dalam sektor teknologi dan inovasi dengan menyediakan sumber daya, pelatihan, dan peluang untuk terlibat dalam industri mutakhir, serta meningkatkan akses pemberdayaan dalam pendidikan dan pelatihan. 

Penyelenggaraan FGD tersebut turut menghadirkan narasumber lain, yakni Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden RI Bapak Abetnego Tarigan, Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI Drs. Aris Wahyudi, M.Si, Kepala Pusat Riset Kependudukan, Badan Riset dan Inovasi Nasional Bapak Nawawi Ph.D, Kepala Kelompok Kajian Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat FEB UI Bapak Muhammad Hanri, Ph.D., dan Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret Dr. Bambang Wasito Adi, SH, MSc. (SP/CHP)

 


“Nilai-nilai dan wawasan kebangsaan merupakan prasyarat mutlak yang harus dijaga demi tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Plt. Gubernur Lemhannas RI Laksdya TNI Maman Firmansyah. Hal tersebut disampaikan dalam Upacara Pembukaan Pelatihan untuk Pelatih/Training of Trainers (ToT) Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Secara Virtual Angkatan I Lemhannas RI Tahun 2024 pada Selasa (20/02).

Dilaksanakan pada 20 Februari 2024 sampai 29 Februari 2024, kegiatan tersebut diikuti sebanyak 170 peserta. Plt. Deputi Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Mayjen TNI Rido Hermawan, M.Sc. dalam laporannya menyampaikan tema yang diangkat dalam kegiatan tersebut adalah Implementasi Nilai-Nilai Kebangsaan yang Bersumber dari Empat Konsensus Dasar Bangsa guna Memelihara dan Meningkatkan Kualitas Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara.

Lebih lanjut, Plt. Gubernur Lemhannas RI menyampaikan bahwa Indonesia merupakan negara majemuk yang kental akan perbedaan. Perbedaan-perbedaan pandangan politik, keragaman suku, budaya, bahasa, etnis, golongan, dan agama merupakan kekayaan yang dapat menjadi kekuatan positif dalam pembangunan bangsa.  Namun di sisi lain, mengandung potensi konflik yang bila tidak dikelola dengan baik akan dapat menjadi titik retak persatuan dan kesatuan bangsa.

Oleh karena itu, dalam kegiatan tersebut para peserta akan menerima materi-materi yang terkait dengan empat konsensus dasar bangsa yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Sesanti Bhinneka Tunggal Ika. Para peserta juga akan dibekali dengan paradigma nasional, yaitu wawasan nusantara, ketahanan nasional, kewaspadaan nasional dan kepemimpinan nasional. Diharapkan melalui kegiatan ini para peserta dapat memahami secara utuh dan penuh arti penting dari nilai kebangsaan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Walaupun dilaksanakan secara virtual, Plt. Gubernur Lemhannas RI mengimbau agar seluruh peserta tetap semangat, berkomitmen, dan komunikatif dalam mengikuti serta mengimplementasikan nilai-nilai kebangsaan. “Sehingga menjadi insan yang berkarakter kebangsaan yang kuat,” pungkas Plt. Gubernur Lemhannas RI mengakhiri sambutannya.

Setelah mengikuti Upacara Pembukaan, para peserta mendapatkan pengantar pimpinan dari Plt. Gubernur Lemhannas RI. 

“Kemerdekaan kita bukan pemberian, bukan hadiah, kemerdekaan kita adalah perjuangan dengan pengorbanan,” kata Plt. Gubernur Lemhannas RI kepada seluruh peserta. Lebih lanjut, Plt. Gubernur Lemhannas RI menyampaikan bahwa setelah merdeka, tumbuh rasa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Persatuan dan kesatuan tersebut tumbuh dari berbagai unsur sosial budaya masyarakat yang ditempa dalam waktu yang lama.

Plt. Gubernur Lemhannas RI menekankan bahwa hal tersebut harus dihayati. Berbagai keberagaman harus dipahami kemudian diamalkan guna membangun persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang mencakup upaya memperbaiki kondisi kemanusiaan lebih baik dari hari kemarin.

Oleh karena itu, kegiatan Pelatihan Untuk Pelatih/Training of Trainers (ToT) sangat penting untuk diikuti oleh peserta yang nantinya akan menjadi mitra Lemhannas RI dalam menyebarkan wawasan kebangsaan. Lemhannas RI tentunya memiliki keterbatasan untuk menjangkau seluruh bangsa Indonesia. Maka, para peserta yang akan menjadi alumni nantinya akan menjadi perpanjangantangan Lemhannas RI sebagai agen perubahan.

Para alumni diharapkan tidak hanya menyampaikan materi sebagai pelatih, tapi juga membimbing, menginspirasi, dan memberdayakan peserta didik di tempat masing-masing. Selain itu juga menjadi fasilitator yang membantu memperkuat keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang diperlukan untuk menjadi agen perubahan yang efektif dengan memadukan pengalaman praktis dan pengetahuan yang mendalam.

“Bapak dan Ibu harus mendorong peserta didik masing-masing untuk menyeimbangkan pemahaman yang mendalam tentang isu-isu yang dihadapi dan mempersiapkan mereka untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mewujudkan perubahan positif dalam masyarakat melalui pendekatan yang terarah, peduli, dan berempati,” pungkas Plt. Gubernur Lemhannas RI. (NA/CHP)


Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) melalui Biro Umum Settama Lemhannas RI menyelenggarakan Sosialisasi Penerapan Aplikasi Belanja Online E-Purchasing (E-Katalog dan Toko Daring) bertempat di Ruang Airlangga, Lemhannas RI, pada Senin (19/2). Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber langsung dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Perlu diketahui bersama, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pembelian elektronik yang selanjutnya disebut e-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik yang dapat berupa katalog elektronik nasional, sektoral dan lokal. Katalog elektronik sebagaimana dimaksud memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), produk dalam negeri, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lainnya terkait barang/jasa. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum Settama Lemhannas RI Heri Setyawan, S.T., M.M. dalam sambutannya.

Tidak hanya katalog elektronik, belanja online (e-purchasing) juga dapat dilakukan dengan media toko daring. Toko daring tersebut memuat banyak marketplace yang bekerja sama dengan LKPP agar memudahkan stakeholder pemerintah dalam melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.

Heri Setyawan menyampaikan bahwa Lemhannas RI sudah menggunakan E-Katalog dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa. “Namun harapannya belanja online ini tidak hanya dilakukan dengan E-Katalog, namun juga memanfaatkan Toko Daring dalam setiap proses pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Lemhannas RI,” kata Heri Setyawan.

Heri Setyawan berharap melalui kegiatan sosialisasi yang sedang berlangsung, peserta mampu memahami dan mengimplementasikannya pada pelaksanaan tugas dan fungsi di unit masing-masing. Lebih lanjut acara dilanjutkan oleh narasumber pertama Direktur Pasar Digital Pengadaan LKPP Yulianto Prihhandoyo.

“Kami diminta untuk menjawab tiga ekspektasi bagaimana belanja kita (belanja pemerintah), uang negara kita diarahkan untuk membeli produk dalam negeri semata-mata supaya uangnya mengalir di kita saja,” ujar Yulianto Prihhandoyo. Hal tersebut sejalan dengan ekspektasi belanja pemerintah, yakni memicu pertumbuhan ekonomi lokal, dapat memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran belanja negara serta pengurangan celah tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa.

Yulianto Prihhandoyo menyampaikan bahwa purchasing E-Katalog menawarkan potensi proses pemilihan yang ringkas (sehingga relatif cepat) dan tercatat secara otomasi (termasuk digitalisasi detail penawaran penyedia). Dengan demikian, proses transparansi pengadaan barang/jasa dapat mencapai ke level detail serta real time.

Pada kesempatan tersebut, Yulianto Prihhandoyo juga menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan pembenahan katalog elektronik dari v.5 menjadi v.6. Pada katalog elektronik v.6, pengadaan diadakan dengan metode e-purchasing menggunakan pendekatan user-centric. Semua fitur di E-Katalog dibuat dengan integrasi pengiriman dan pembayaran. Pendaftaran juga dibuat lebih mudah dengan proses verifikasi yang sudah tersentralisasi. Untuk pengelolaan katalog dan etalase, semuanya sudah terpusat dan mencakup kebutuhan stakeholder dan terstandarisasi.

Narasumber selanjutnya, Fungsional Pertama Pengadaan Barang/Jasa Trisca Vimalasari menyampaikan tentang Toko Daring. Toko Daring merupakan sistem informasi yang dikembangkan LKPP untuk memfasilitasi Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang berbentuk marketplace atau ritel daring.

PPMSE berkewajiban untuk bertanggung jawab terhadap pemenuhan persyaratan pedagang, memastikan pemenuhan persyaratan barang/jasa, memastikan tindak lanjut pesanan atas pembelian melalui PPMSE, mengenakan sanksi kepada Pedagang sesuai syarat dan ketentuan masing-masing PPMSE, mengembangkan sistem PPMSE sesuai dengan kebutuhan Toko Daring, dan melakukan integrasi dan/atau pertukaran data transaksi.

Pedagang yang ingin memperluas jangkauan pemasaran produk melalui Toko Daring harus memenuhi beberapa syarat, yaitu memiliki izin usaha perorangan/badan usaha, memiliki kartu identitas, memiliki rekening bank dan memiliki NPWP. PPMSE, produk barang/jasa, dan pedagang yang telah dan sedang diproses dengan Program Bela Pengadaan menjadi bagian dari penyelenggaraan Toko Daring.

Trisca Vimalasari menjelaskan Program Bela Pengadaan merupakan program untuk mendukung Usaha Mikro Kecil (UMK) Go Digital melalui proses belanja langsung K/L/PD kepada UMK yang tergabung dalam Marketplace. Bela Pengadaan bertujuan untuk mendorong UMK Go Digital dengan bergabung  dengan marketplace, menjadikan pengadaan lebih inklusif, meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, memanfaatkan marketplace dalam pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP), serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas PBJP.

Acara tersebut dihadiri sejumlah personel Lemhannas RI yang diakhiri dengan diskusi oleh narasumber dan peserta sosialisasi. (SP/CHP)



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749