Cetak

Pembekalan “Anatomi Sistem Keamanan Nasional” untuk Peserta P3DA 11 Lemhannas RI

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) Letjen TNI (Purn.) Agus Widjojo memberikan Pembekalan kepada peserta Program Pemantapan Pimpinan Daerah Angkatan (P3DA) 11 Lemhannas RI secara daring pada Selasa, 24 November 2020. Pembekalan dengan judul “Anatomi Sistem Keamanan Nasional” ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang perkembangan sistem keamanan nasional di Indonesia.

“Jika kita bicara tentang keamanan, sering kali istilah itu hanya berarti keamanan saja yang merupakan terjemahan dari kata security. Padahal keamanan dapat dibagi menjadi beberapa macam pengertian yang berbeda antara satu dengan lainnya,” ujar Agus. Makna keamanan dapat dibagi dari beberapa ruang lingkup, antara lain lingkup antar bangsa (internasional), kebangsaan nasional (dalam negeri), dan keamanan yang ditujukan dalam negeri yang bersifat lingkup insani.

Keamanan regional dan keamanan bersama bersifat internasional atau antar bangsa. Keamanan nasional, yaitu keamanan bagi bangsa tersebut secara keseluruhan. Di dalam Keamanan Nasional, ada Keamanan Dalam Negeri dan juga berkaitan dengan keamanan serta ketertiban masyarakat yang sifatnya untuk menjaga keamanan dalam masyarakat terhadap gangguan-gangguan fisik kecil. Di samping itu juga berkembang Keamanan Insani (Human Security) bagi Hak-hak dasar dan Hak Asasi Manusia. “Pergeseran konsep Keamanan Nasional sebagai bentuk Keamanan Tradisional menuju Keamanan Insani disebabkan karena berakhirnya era perang dingin, sehingga kekuatan global dapat menukik lebih dalam ke dalam masalah hak-hak dasar warga negara sebagai bentuk keamanan insani yang harus dapat dijamin oleh negara,” tambah Agus.

Dalam kesempatan itu Agus menyampaikan bahwa peran otoritas sipil adalah merumuskan kebijakan, membuat keputusan pengerahan militer, menentukan tujuan pengerahan, menentukan tingkat kekerasan, menentukan strategi nasional, dan melakukan kontrol demokratis serta oversight. Sedangkan peran otoritas militer adalah menentukan strategi atau cara militer untuk mencapai tujuan politik, mematuhi Undang-Undang, dan loyal kepada otoritas politik, serta melaksanakan manajemen internal untuk jamin kesiapan operasional.

Agus menambahkan bahwa fungsi Keamanan Nasional secara klasik diartikan mencakup fungsi Diplomasi Pertahanan dan Penegakan Hukum yang dapat diartikan sebagai fungsi keamanan dalam negeri. Dalam spektrum Keamanan Nasional, pertahanan negara menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, sedangkan penegakan hukum serta keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Agus menyarankan untuk mewadahi portofolio tunggal bagi pengintegrasian fungsi keamanan dalam negeri perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang merumuskan kebijakan nasional keamanan dalam negeri.