Lemhannas RI Selenggarakan Refleksi Tenaga Pendidik terhadap Proses Belajar Mengajar dalam Kondisi Pandemi COVID-19

Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) menyelenggarakan Refleksi Tenaga Pendidik terhadap Proses Belajar Mengajar dalam Kondisi Pandemi COVID-19 di Auditorium Gadjah Mada Lemhannas RI selama 2 (dua) hari, mulai tanggal 10 Desember hingga 11 Desember 2020.

 

Untuk meningkatkan pemahaman dan persepsi yang sama dari tenaga pendidik terkait hal-hal yang menonjol dalam operasional pendidikan dari tiga program pendidikan selama masa pandemi Covid-19, maka dibutuhkan evaluasi terhadap seluruh komponen pendidikan mulai dari tenaga pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, kurikulum, fasilitas pendidikan, sarana dan prasarana, anggaran, sistem dan metode, bahan ajaran dan sistem evaluasi serta penjelasan pokok-pokok kebijakan pimpinan guna memberikan gambaran yang utuh kepada tenaga pendidik tentang pelaksanaan program pendidikan yang akan datang.

 

Kegiatan dibuka dengan pembacaan sambutan Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn.) Agus Widjojo oleh Wakil Gubernur Lemhannas RI Marsdya TNI Wieko Syofyan. Wieko menyampaikan bahwa keberadaan dan eksistensi para Tenaga Ahli Pengajar, Tenaga Ahli Pengkaji, Tenaga Profesional dan pejabat struktural, mempunyai peran penting dan dominan dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. “Perlu diingat pula bahwa Kualitas Tenaga Ahli Pengajar, Tenaga Ahli Pengkaji, dan Tenaga Profesional dapat menjadi cerminan dari kualitas pendidikan yang akan dihasilkan Lemhannas RI,” ujar Wieko.

 

Oleh sebab itu, Wieko menekankan bahwa pemahaman dan persepsi yang sama pada tenaga pendidik akan mekanisme operasional pendidikan di tengah situasi pandemi ini. Akan mendukung kelancaran serta keberhasilan penyelenggaraan program pendidikan.

 

Wieko berharap seluruh unsur yang terkait menindaklanjuti hasil dari refleksi tersebut secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.

 

Kegiatan Refleksi Tenaga Pendidik terhadap Proses Belajar Mengajar dalam Kondisi Pandemi COVID-19 tersebut merupakan refleksi dari 3 (tiga) program pendidikan, yaitu Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 60, Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 61 dan Program Pemantapan Pimpinan Daerah Angkatan (P3DA) 11 yang baru ditutup tanggal 7 Desember 2020.

 

 

 

 

 



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749