Pemulihan UMKM sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional

“Kalau kita lihat pelaku usaha di Indonesia 99% itu UMKM,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Drs. Teten Masduki saat memberikan ceramah kepada Peserta Program Pemantapan Pimpinan Daerah Angkatan (P3DA) 11 pada Kamis, (12/11).

Teten menyampaikan bahwa total kontribusi Produk Domestik Bruto dari UMKM mencapai 57% dengan Kontribusi Tenaga Kerja yang diserap mencapai 97%. Jika dilihat dari angka-angka tersebut maka dapat dikatakan bahwa dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, yang pertama harus dipulihkan adalah UMKM. Hal tersebut dikarenakan pemulihan UMKM akan berdampak langsung kepada 97% tenaga kerja kita diserap di UMKM, setidaknya dapat mengurangi angka pengangguran dan sebagai upaya agar angka kemiskinan tidak terlalu tajam. “Paling tidak kalau kita bisa memulihkan UMKM, UMKM bisa menjadi penyangga ekonomi nasional,” ujar Teten.

Tidak dapat dipungkiri bahwa UMKM di Indonesia sangat terdampak oleh pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dalam pemulihan ekonomi nasional, UMKM mendapatkan prioritas. “Dampak Covid-19 terhadap UMKM memang cukup dalam,” tutur Teten.

Hasil survei yang dihimpun Kemenkop UKM menunjukkan data bahwa akibat pandemi COVID-19 sebanyak 50% UMKM menutup usaha, sebanyak 88% usaha mikro tidak memiliki kas atau tabungan atau kehabisan pembiayaan keuangan, dan sekitar 60% usaha mikro mengurangi tenaga kerja. Berdasarkan data tersebut, Teten menegaskan bahwa yang saat ini dihadapi memang sangat berat. Sejalan dengan hal tersebut, survei yang dilakukan langsung oleh Kemenkop dan UKM juga menunjukkan terjadinya gangguan omzet penjualan, gangguan produksi, gangguan bahan baku, dan gangguan akses pembiayaan.

Survei yang dilakukan pada sekitar 235.000 pelaku usaha tersebut juga menunjukkan bahwa 90% UMKM membutuhkan pembiayaan untuk memulai usaha baru, 91,8% responden memilih kebijakan yang paling diharapkan adalah pinjaman tanpa bunga dan agunan, dan 89,5% responden mengharapkan bantuan tunai langsung atau hibah. Survei tersebut juga menunjukkan program pemulihan ekonomi nasional untuk UMKM sudah relatif sesuai dengan kebutuhan para pelaku usaha kecil dan menengah.

Selanjutnya Teten menjelaskan bahwa Kemenkop UKM memiliki 2 program besar untuk memulihkan UMKM. Pertama adalah restrukturisasi atau relaksasi pinjaman selama 6 bulan dan fungsi di bunga 6% untuk UMKM yang dinilai bankable. Sedangkan untuk UMKM yang masih unbankable diberikan bantuan lewat hibah modal kerja lewat Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro sejumlah Rp2.400.000 per pelaku usaha mikro.

Selain memberikan bantuan pada sisi pendanaan, Kemenkop juga membantu dari sisi permintaan dengan beberapa program seperti Pelibatan UMKM dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Pasar Digital UMKM, Pengembangan Koperasi Pangan, Belanja di Warung Tetangga, serta mengadakan Pendampingan dan Pelatihan. Pemerintah juga mengalokasikan dana sebanyak Rp321 Triliun yang diprioritaskan untuk belanja produk UMKM.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749