Ketua BPK: Entitas Keuangan Negara Dipandang Perlu Memperkuat Pertahanan Tata Keuangan

“Pandemi Covid-19 memang lawan yang berat, jika pemerintah harus melawan sendirian, rasanya tidak akan sanggup. Jadi dibutuhkan sinergi dan seluruh komponen negara dan masyarakat untuk menang melawan Covid-19,” kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dr. Agung Firman Sampurna, S.E., M.Si., CSFA saat memberikan ceramah kepada peserta Program Pemantapan Pimpinan Daerah Angkatan (P3DA) 11 pada Selasa (3/10). Pada kesempatan tersebut Agung memberikan ceramah dengan mengangkat topik “Memperkuat Sistem Pengelolaan dan Pengawasan Anggaran Pemerintah Daerah dalam Rangka Membangun Good Governance and Clean Government”.

Agung menyampaikan bahwa krisis yang disebabkan pandemi menjadi tantangan yang luar biasa bagi Indonesia dan negara-negara lain di seluruh dunia. Pandemi Covid-19 merupakan tantangan yang berawal dari masalah kesehatan, kemudian dampak pandemi meluas ke masalah sosial, ekonomi, dan bahkan sektor keuangan. “Kita harus optimis Indonesia dapat melewati masa krisis akibat pandemi Covid-19 dan kembali bangkit menjadi negara yang maju,” ujar Agung.

“Tidak bisa dipungkiri bila saat ini kita sedang di era globalisasi, bisa dikatakan tidak ada batasan antarwilayah,” kata Agung. Menurut Agung, era globalisasi adalah era di mana dunia bertumbuh sangat cepat dan bergerak dengan sangat dinamis. Dalam menghadapi era globalisasi, BPK sebagai lembaga dengan wewenang konstitusional pemeriksa eksternal turut berpartisipasi aktif di berbagai organisasi internasional, salah satunya adalah International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI).

Peran aktif BPK dalam organisasi tersebut ditujukan untuk mendapatkan informasi dan pengetahuan mengenai standar metode dan teknologi terbaru, termasuk praktik terbaik dalam bidang pemeriksaan, yang akan dijadikan sebagai sarana pengembangan kapasitas BPK. Keterlibatan BPK dalam organisasi internasional juga menjadi sarana untuk menampilkan atau mengaktualisasikan kapasitas BPK secara internasional termasuk berkontribusi dalam penyusunan standar dan pedoman maupun berbagai pengalaman yang mampu dijadikan contoh praktik terbaik dalam bidang pemeriksaan. Lebih lanjut Agung juga menjelaskan bahwa BPK turut terlibat aktif dalam menyusun standar audit internasional.

INTOSAI sebagai salah satu organisasi internasional yang diikuti BPK telah menetapkan International Standard of Supreme Audit Institutions (ISSAI) No.12 yang menyatakan bahwa lembaga pemeriksa harus bisa memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat, salah satunya dengan memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan integritas pemerintah serta entitas-entitas sektor publik. Sebagai salah satu anggota INTOSAI, BPK turut serta menerapkan prinsip tersebut melalui fungsi BPK sebagai lembaga pemeriksa tertinggi di Indonesia. BPK telah menerapkan prinsip ISSAI No. 12 dalam melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2020. BPK mengembangkan 3 jenis ulasan sebagai tambahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP). Tiga jenis ulasan itu adalah ulasan atas transparansi fiskal, ulasan kesinambungan fiskal, dan ulasan atas desentralisasi fiskal yang disebut ulasan atas kemandirian fiskal daerah.

“Entitas keuangan negara pada umumnya dan pemerintah daerah pada khususnya, dipandang perlu memperkuat pertahanan tata keuangan,” tutur Agung. Konsep pertahanan tata kelola tersebut akhirnya disebut sebagai Tiga Lini Pertahanan. Tiga Lini Pertahanan merupakan sebuah model pertahanan internal organisasi yang menyediakan cara yang sederhana dan efektif untuk  meningkatkan pengelolaan dan pengendalian risiko dengan mengklarifikasi dan mengkoordinasikan peran dan tugas penting pada masing-masing lini dalam sebuah organisasi atau entitas.

Lebih lanjut Agung menjelaskan tiap-tiap lini. Lini Pertama diisi dengan fungsi manajemen operasional, yaitu pemilik dan pengelola risiko memiliki tanggung jawab dan akuntabilitas untuk menilai, mengendalikan, dan memitigasi risiko. Selanjutnya Lini Kedua diisi oleh fungsi manajemen risiko dan kepatuhan. Kemudian Lini Ketiga diisi oleh fungsi internal auditor yang berperan memberikan jaminan independen kepada manajemen senior tentang efektivitas pelaksanaan tata kelola manajemen risiko dan pengendalian internal termasuk di dalamnya bagaimana lini pertahanan lapis pertama dan kedua bertindak beroperasi untuk mencapai tujuan manajemen dan pengendalian insitusi.

 

 

 



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749