Agus Widjojo: Ketahanan Keluarga Membangun Ketahanan Nasional

“Peran dari pendamping bukanlah untuk dirinya sendiri, bukanlah untuk individu, juga bukan hanya untuk yang didampingi,” kata Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) saat memberikan ceramah kepada peserta Penataran Istri/Suami Peserta PPRA 61, pada Selasa (6/10).

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa dalam hakikat hidup berkeluarga ada sebuah unit kesatuan yang juga menjadi tugas bagi pendamping untuk menciptakan, mempertahankan budaya dan tingkatan perkembangan fisik, mental emosional, serta sosial dari tiap anggota keluarga. Jika hal tersebut dapat dilaksanakan maka akan tercipta ketahanan keluarga. “Kalau tiap keluarga di Indonesia punya ketahanan keluarga, maka akan terbangunlah menjadi ketahanan masyarakat dan secara nasional akan dikatakan sebagai ketahanan nasional,” ujar Agus.

Keluarga sebagai unit terkecil dari masyarakat, memegang peranan penting dalam ketahanan nasional. Apa yang terjadi pada keluarga sebagai unit terkecil akan mempengaruhi unit yang lebih besar, yaitu masyarakat. Oleh karena itu, pemimpin dan pendamping mempunyai tugas terhadap keluarga secara keseluruhan, baik perkembangan fisik, perkembangan mental, maupun perkembangan emosional, serta perkembangan sosial dari seluruh anggota keluarga.

Peran seorang pendamping pemimpin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memerlukan satu kesatuan cara pandang terhadap jati diri bangsa dengan wilayah yang terdiri dari beribu-ribu pulau di dalam bingkai NKRI. Agus menegaskan bahwa sebagai pendamping, para Istri/Suami Peserta PPRA harus mendukung persatuan, serta harus menjaga negara dan bangsa. Masyarakat Indonesia terdiri dari ragam suku dan budaya, keberagaman ini merupakan kekayaan dan akan menjadi kebahagiaan apabila bisa dikelola dengan baik. Namun apabila tidak dikelola dengan baik akan memberikan persoalan, bahkan bisa menjurus terhadap perpecahan.

Pada kesempatan tersebut Agus juga menjelaskan mengenai 4 Konsensus Dasar Bangsa (KDB), yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Agus menyampaikan bahwa Pancasila merupakan ideologi dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Selanjutnya UUD 1945 adalah sumber dari peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara Indonesia. Kemudian NKRI merupakan wadah dan bentuk negara yang mempersatukan semua ciri keberagaman saudara sebangsa. Terakhir adalah Bhinneka Tunggal Ika yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa untuk memberi ciri keberagaman bagi perbedaan suku, agama, bahasa, saudara sebangsa yang mendiami wilayah geografis yang sama dalam sebuah negara merupakan kebanggaan bagi bangsa Indonesia dengan keanekaragaman budaya, suhu, bahasa, dan agama.

Agus juga menjelaskan bahwa 4 KDB dilaksanakan melalui paradigma nasional, yaitu Ketahanan Nasional, Kewaspadaan Nasional, dan Wawasan Nusantara. Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis bangsa Indonesia yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan serta memulihkan diri menjadi seperti sediakala dengan berdasarkan Pancasila. Dengan adanya ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dibutuhkan Kewaspadaan Nasional.

Lebih lanjut Agus menjelaskan Wawasan Nusantara, yaitu cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan dengan memanfaatkan kondisi dan konstelasi geografi, dengan menciptakan tanggung jawab, motivasi, dan rangsangan bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. “Apa pun yang kita putuskan, dan apa pun yang kita rumuskan hendaknya tidak hanya dipandang dari kepentingan sendiri, kelompok, kewenangan, dan jabatan sendiri, tetapi harus juga ditinjau dan dipertimbangkan akibatnya dan implikasinya bagi persatuan dan kesatuan Indonesia,” tutur Agus.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749