Gubernur Lemhannas RI Menjadi Pembicara pada Diskusi Publik “Menimbang Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme di Negara Demokrasi”

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) Letjen TNI (Purn.) Agus Widjojo menjadi pembicara dalam Diskusi Publik Imparsial dengan tema “Menimbang Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme di Negara Demokrasi”, pada Kamis, (24/09).

“Tugas pokok TNI adalah tugas perang, bukan penegakan hukum,” ujar Agus terkait pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Menurut Agus, TNI adalah sumber daya terakhir yang harus dikerahkan. Prinsip penempatan TNI juga harus sesuai dengan UUD 1945 dalam konteks TNI profesional dalam demokrasi. Prinsip pertama adalah pengerahan TNI hanya berdasarkan perintah presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Tidak bisa paket bahwa Perpres Pelibatan TNI itu dianggap paket keputusan Presiden, tidak bisa. Harus satu persatu dan bukan merupakan keputusan bersama antar eksekutif dengan legislatif,” kata Agus. Prinsip selanjutnya adalah perintah presiden diberikan melalui pernyataan politik yang terbuka untuk mendapat kontrol DPR dan publik. Prinsip terakhir adalah tidak ada tugas TNI yang dilaksanakan secara otomatis.

Diskusi Publik tersebut diselenggarakan secara virtual dan terbuka untuk umum. Turut hadir pada kesempatan tersebut Wakil Ketua MPR RI H. Arsul Sani, S.H., M.Si, Deputi V Kantor Staf Presiden RI Dra. Jaleswari Pramodhawardani, M.Si, Komisioner Komnas HAM RI M.Choirul Anam, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn.) Dr. H. TB Hasanuddin, S.E., M.M. dan Direktur Imparsial Dr. Al Araf.

 



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749