Ketua KPK: Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa

“Tidak ada seorang pun yang bisa sukses tanpa orang lain,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Jenderal Polisi Drs. Firli Bahuri, M.Si. saat memberikan pembekalan kepada peserta Penataran Istri/Suami Peserta PPRA 61, Kamis, (08/10). Firli memulai materinya dengan menegaskan bahwa kesuksesan para peserta PPRA 61 merupakan kesuksesan para pendamping peserta. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa apa yang dicapai oleh seseorang saat ini pasti ada campur tangan orang lain. Oleh karena itu, Firli menyampaikan bahwa peserta penataran harus terus berkoalisi dan membangun komunikasi dengan siapa pun.

Sama seperti saat bagaimana negara ini merdeka dan dibangun, lanjut Firli, negara dibangun oleh para pendiri bangsa dan tidak hanya seorang diri. “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibangun oleh para pendahulu kita, dengan tujuan yang sama,” ujar Firli. Tujuan yang dimaksud adalah tujuan nasional sebagaimana tertuang dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Firli juga menegaskan bahwa dalam mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Firli menegaskan bahwa walaupun pemerintah berganti, tujuan negara tetap sama. “Pemerintah boleh berganti 5 tahun sekali, tapi tujuan negara tidak pernah berubah,” kata Firli.

Selanjutnya, Firli menekankan hal yang dapat mengganggu suatu negara dalam mewujudkan tujuannya, yaitu korupsi. “Korupsi adalah kejahatan luar biasa,” ujar Firli. Dikatakan sebagai kejahatan luar biasa karena korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan uang negara, tetapi dapat berdampak pada seluruh program pembangunan, kualitas pendidikan menjadi rendah, kualitas bangunan menjadi rendah, mutu pendidikan jatuh, serta kemiskinan tidak tertangani. Firli menjelaskan bahwa jika uang negara dikorupsi, maka program-program untuk mewujudkan tujuan negara tidak bisa berjalan dan mengakibatkan negara gagal. “Korupsi adalah kejahatan yang merampas hak rakyat, korupsi juga merampas hak asasi manusia, korupsi juga melawan kemanusiaan,” kata Firli.

Oleh karena itu, KPK kini membangun strategi pemberantasan korupsi dengan 3 (tiga) pendekatan. Pertama, Pendekatan Pendidikan Masyarakat dengan memberikan wawasan dan kesadaran kepada berbagai pihak baik rakyat, penyelenggara negara, maupun swasta supaya tidak ingin melakukan korupsi. Melalui pendidikan, KPK juga menyebarkan bahaya korupsi dan memberikan pengertian korupsi sebagai kejahatan luar biasa. “Pendidikan masyarakat menjadi penting karena kita ingin mengubah budaya, budaya yang koruptif menjadi budaya anti korupsi,” kata Firli.

Kedua, Pendekatan Pencegahan yang dilakukan karena kejahatan muncul didorong oleh sistem yang buruk, sistem yang lemah, dan sistem yang gagal. Dalam melakukan pencegahan, KPK berkoordinasi dengan berbagai pihak supaya tidak ada peluang korupsi. Salah satunya adalah dengan membuat kajian dan rekomendasi untuk memperbaiki sistem. Ketiga, Pendekatan Penindakan yang dilakukan untuk menanamkan rasa takut untuk melakukan korupsi dan menimbulkan kesadaran untuk tidak melakukan korupsi. “Tiga pendekatan ini dilakukan secara bersinergi, berbarengan, simultan, dan berkesinambungan” ujar Firli.

 

 



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749