Lemhannas RI dan Komisi I DPR RI Bahas RKA Lemhannas RI T.A. 2021

Komisi I DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) bertempat di Ruang Nusantara II DPR RI, Senin, (21/09). Agenda RDP tersebut adalah Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Lemhannas RI T.A. 2021.

Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo didampingi oleh sejumlah pejabat Lemhannas RI, di antaranya Wagub Lemhannas RI Marsdya TNI Wieko Syofyan, Sestama Lemhannas RI Komjen Pol Drs. Didid Widjanardi, S.H., Dedikpimkatnas Lemhannas RI Mayjen TNI Rachmad Pribadi, Dejianstrat Lemhannas RI Prof, Dr. Ir. Reni Mayerni, M.P., Tenaga Profesional Bid. Geopolitik dan Wasantara Lemhannas  RI Dr. Rosita S. Noer, M.A, dan  Kepala Biro Perencanaan Settama Lemhannas RI Marsma TNI Heraldy Dumex Dharma, S.A.P, M.S.I, (Han).

Pada kesempatan tersebut Agus kembali menjelaskan mengenai fungsi, tugas, peran, dan kewenangan konstitusional Lemhannas RI yang pada tindak lanjutnya akan dijabarkan di dalam RKA yang tercermin pada proses penganggaran. Agus menyatakan bahwa dasar dari tugas dan fungsi Lemhannas RI adalah Perpres tentang Lemhannas RI No. 98 tahun 2016. “Kami juga sedang dalam proses untuk menyusun naskah akademik untuk mengusulkan bahwa dasar atau payung hukum Lemhannas RI yang sekarang berada pada tingkat perpres, bisa ditingkatkan menjadi payung hukum pada tingkat undang-undang”, ujar Gubernur Lemhannas RI.

Lebih lanjut Agus juga menjelaskan tugas Lemhannas RI. Pertama adalah menyelenggarakan pendidikan pimpinan tingkat nasional yang terdiri dari Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA), Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA), dan Program Pemantapan Pimpinan Daerah Angkatan (P3DA). Kedua, Lemhannas RI bertugas untuk menyelenggarakan pemantapan nilai-nilai kebangsaan melalui kegiatan Dialog Kebangsaan, Pelatihan untuk Pelatih, dan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan. Ketiga adalah menyusun kajian strategik baik kajian jangka panjang dan menengah, maupun quick response. Keempat adalah melakukan pengukuran ketahanan nasional.

“Untuk kontribusi Lemhannas RI pada RKP 2021 sebagaimana ditentukan oleh Bappenas, sumbangan Lemhannas RI berdasarkan arahan presiden bagi visi dan misi presiden, yaitu satu peningkatan kualitas manusia Indonesia, dua adalah kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa. Sedangkan sumbangan Lemhannas RI untuk 7 agenda pembangunan presiden adalah pembangunan SDM pada revolusi mental dan pembangunan kebudayaan,” ujar Agus. Oleh karena itu, kontribusi Lemhannas RI pada RKP 2021 berlandaskan pada tugas dan fungsi Lemhannas RI yaitu pemantapan nilai kebangsaan, pelatihan nilai kebangsaan, dan dialog wawasan kebangsaan. Untuk program pembinaan Ketahanan Nasional terdiri dari pendidikan, pemantapan nilai kebangsaan dan pengkajian strategik dan pengukuran ketahanan nasional, Aspek program tersebut merupakan kontribusi pada prioritas nasional sesuai dengan keputusan BAPPENAS.

Pada akhir penjelasannya, Agus menyampaikan bahwa Lemhannas RI juga mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi dan reformasi sosial di tengah pandemi Covid-19, sesuai dengan anggaran yang dialokasikan. “Rencana kerja dan anggaran Lemhannas RI telah disusun sesuai dengan kebijakan pemerintah serta peraturan pengelolaan keuangan yang bermuara pada efektif, efisien, dan mendukung percepatan pencapaian program pemerintah,” ujar Agus.

Komisi I DPR RI yang dipimpin oleh Drs. Utut Adianto mengatakan bahwa Komisi I DPR RI menyetujui pagu alokasi anggaran (pagu definitif) RAPBN Tahun 2021 Lemhannas RI sebesar Rp182.375.470 yang dialokasikan untuk program hubungan manajemen dan program pembinaan ketahanan nasional. “Selanjutnya Komisi I DPR RI akan menyampaikan kepada badan anggaran DPR RI untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,” ujar Utut.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749