Lemhannas RI Adakan Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan terkait dengan Pengendalian COVID 19

Lemhannas RI mengadakan Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Hukum dan Peraturan Perundang undangan terkait dengan tema  “Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pengendalian COVID 19” secara daring, Kamis (10/9). Sosialisasi tersebut menghadirkan Deputi Bidang Sistem dan Strategi  BNPB Ir. Bernardus Wisnu Wijaya. M.Sc sebagai pembicara.

 

Kepala Biro Kerja Sama dan Hukum Lemhannas RI Laksma Budi Setiawan, S.T. dalam sambutannya mengungkapkan bahwa saat ini COVID 19 telah merebak ke 34 provinsi di Indonesia dan mengalami peningkatan yang signifikan di Provinsi DKI Jakarta, yang merupakan daerah episentrum dengan kasus terkonfirmasi COVID-19 tertinggi. Hal tersebut, lanjut Budi Setiawan, dikarenakan kepadatan dan mobilitas penduduk serta rendahnya tingkat kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol Kesehatan.

 

Jumlah Pasien terkonfirmasi COVID 19 yang semakin mengalami peningkatan menjadi urgensi pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan berupa Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Dengan adanya sosialisasi tersebut, lanjut Budi Setiawan, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para peserta sosialisasi dan mengikuti peraturan terkait peningkatan disiplin dan penegakan protokol Kesehatan.

 

Dalam paparannya, Wisnu memaparkan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 untuk penegakan kedisiplinan. Namun aturan tersebut, jelas Wisnu, tidak dapat secara penuh diterapkan dengan ancaman dan situasi kondisi sosial seperti saat ini. Hal tersebut dikarenakan Indonesia berbeda dengan negara sosialis seperti Tiongkok dan Vietnam. Di Indonesia, lanjut Wisnu, terdapat permasalahan yang lebih kompleks dan saling terkait seperti masalah ekonomi, sosial dan dapat berkembang ke masalah keamanan. “Di sini, semua permasalahan itu saling terkait dan tidak dapat diselesaikan satu-persatu. Maka kita atur keseimbangannya, kapan kita tekan faktor kesehatan dan kapan tekan masalah ekonomi,” jelas Wisnu. Selain itu, Pemerintah juga menerbitkan Perpres nomor 82 Tahun 2020 yang menggabungkan permasalahan ekonomi dan Kesehatan. 

 

Wisnu menjelaskan bahwa tugas BNPB adalah sebagai monitoring dan evaluasi dan pelaporan. Sedangkan yang bertugas melakukan sosialisasi adalah Kementerian Dalam Negeri dan jajarannya hingga ke pemerintah daerah. Wisnu memaparkan sejak awal munculnya COVID-19 di Indonesia pada Maret 2020 lalu, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk menanggulangi COVID-19. Kepatuhan masyarakat saat itu dinilai tinggi dan berhasil sedikit menekan laju pertumbuhan penyebaran COVID-19. Namun, kondisi ekonomi yang memburuk mendorong adanya pelonggaran aktivitas ekonomi yang menyebabkan menurunnya kepatuhan dan berakibat pada meningkatnya kasus sampai saat ini. Maka dari itu, jelas Wisnu, Upaya Penegakan hukum dipandang perlu sejalan dengan upaya memberikan sarana untuk menjalankan kepatuhan.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749