Kepala BNN RI: BNN Membangun Strategi Pertahanan Aktif

Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Heru Winarko memberikan ceramah dengan topik “Bersinergi Menyelamatkan Generasi dan Menjaga Negeri dari Ancaman Kejahatan Narkoba“ kepada Peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 61 pada pada Rabu, (15/07).

 

Pada kesempatan tersebut Heru menjelaskan mengenai pola internasional perdagangan narkoba, yakni The Golden Triangle, The Golden Crescent, dan The Golden Peacock. Pertama adalah The Golden Triangle atau Segitiga Emas yang terdiri dari Thailand, Myanmar, dan Laos. Kedua adalah The Golden Crescent atau Bulan Sabit Emas yakni Afganistan, Pakistan, dan Iran. Ketiga adalah The Golden Peacock yang berasal dari Amerika Latin.

 

“BNN membangun strategi defence active (pertahanan aktif),” ujar Heru. Pertahanan aktif dilakukan sebagai upaya dalam pencegahan peredaran gelap, pemberantasan peredaran gelap, pencegahan penyalahgunaan, pemberantasan penyalahgunaan, serta pemulihan dan rehabilitasi. Dalam mewujudkan pertahanan aktif, BNN bekerja sama dengan badan narkotika negara lain, mendatangi negara-negara yang terlibat dalam pola internasional perdagangan narkoba, saling bertukar informasi, dan mengupayakan mitigasi. “Jadi dari hulunya kita lakukan pencegahan dan pemberantasan,” tutur Heru.

 

Heru juga menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi juga menjadi salah satu celah dalam pengedaran narkoba. Oleh karena itu, BNN melakukan operasi siber untuk memberantas peredaran narkoba melalui dunia maya.

 

“Menangani narkoba harus holistik, harus komprehensif, tidak bisa parsial,” ujar Heru. Hal tersebut juga mendorong BNN membuat kebijakan dan strategi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang terdiri dari langkah Pencegahan, Pemberantasan, dan Rehabilitasi.

 

Pertama adalah Pencegahan dengan membangun sistem pencegahan dan membangun kemampuan masyarakat dalam menjaga dan melindungi setiap individu dari kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kemudian Pemberantasan, yakni dengan memperkuat hubungan kerja sama baik ditingkat nasional maupun internasional untuk mencegah masuknya narkoba dari luar negeri ke NKRI sehingga tidak beredar di masyarakat. Pada langkah Pemberantasan juga dilakukan penindakan pada pelaku dan perampasan aset pelaku kejahatan peredaran gelap narkoba.

 

Terakhir adalah Rehabilitasi, yaitu membangun sistem rehabilitasi penyalahguna dan pecandu narkoba yang komprehensif dan meningkatkan aksesibilitas dan kualitas layanan rehabilitasi sebagai upaya pemulihan penyalahguna dan pecandu narkoba.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749