Cetak

Lemhannas RI Raih Opini WTP Lima Tahun Berturut-turut

Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Tahun 2019. Opini WTP tersebut merupakan capaian Lemhannas RI lima kali berturut-turut sejak tahun 2015.

 

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur Lemhannas RI Marsdya TNI Wieko Syofyan yang didampingi oleh Inspektur Lemhannas RI Brigjen Pol Drs. Agus Sukamso, M.Si. di Auditorium Tower BPK, Kantor Pusat BPK RI, pada Kamis, (23/07).

 

Opini tersebut diserahkan oleh Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Dr. Hendra Susanto M. Eng., M.H., CSFA, CFrA dan didampingi oleh Auditor Utama KN I Novy Gregory Antonius Pelenkahu serta Staf Ahli Bidang BUMN, BUMD, dan Kekayaan Negara/Daerah.

 

Hendra menyampaikan apresiasi kepada seluruh Menteri dan Kepala Lembaga atau yang mewakili dan seluruh pejabat yang hadir, karena ini merupakan wujud nyata dan komitmen Kementerian/Lembaga untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. “Opini ini bukanlah hadiah dari BPK RI, namun merupakan prestasi dari kerja keras dari seluruh jajaran Kementerian dan Lembaga yang hadir pada hari ini dalam rangka mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dikelola,” ujar Hendra.

 

BPK juga mengapresiasi beberapa satuan kerja yang telah menindaklanjuti penemuan BPK selama pemeriksaan masih berlangsung, juga mengharapkan agar beberapa kelemahan yang ada mendapat perhatian dari segenap pimpinan Kementerian/Lembaga yang hadir untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar di tahun yang akan datang opini atas laporan keuangan yang telah baik dapat dipertahankan.

 

Dari 13 Kementerian/Lembaga yang menjadi entitas Auditoriat Utama Keuangan Negara I (AKN I), BPK memberikan 10 Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 2 entitas mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan 1 entitas Tidak Memberikan Pendapat (TMP).