Cetak

Lemhannas RI dan BPJS Kesehatan Perpanjang Nota Kesepahaman

Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali membarui Nota Kesepahaman antara kedua instansi, Rabu, 17 Juni 2020. Nota Kesepahaman tersebut merupakan perpanjangan dari Nota Kesepahaman sebelumnya, yakni pada tahun 2015.

Bertempat di Ruang Nusantara Lemhannas RI, Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. Dr. dr. Fachmi Idris, M.Kes. menandatangani Nota Kesepahaman tersebut. Tujuan Nota Kesepahaman tersebut untuk meningkatkan hubungan kelembagaan antara kedua instansi.

Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman tersebut meliputi beberapa hal, antara lain peningkatan kualitas SDM, tukar menukar informasi sesuai kebutuhan yang disepakati, dan pemanfaatan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi peserta pendidikan Lemhannas RI yang berasal dari dalam negeri.

Seperti Nota Kesepahaman sebelumnya, Nota Kesepahaman kali ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang atau diakhiri sebelum habis masa berlakunya atas persetujuan kedua instansi.

Penandatangan Nota Kesepahaman tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan seperti hanya disaksikan oleh beberapa perwakilan jajaran Lemhannas RI dan BPJS Kesehatan dengan menerapkan physical distancing, seluruh hadirin menggunakan masker, tidak dilakukan dalam waktu yang lama, dan setelah selesai masing-masing mencuci tangan.