Kepala BNN: Pencegahan dengan Membangun Sistem

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Heru Winarko memberikan ceramah kepada Peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 60, Selasa, 5 Mei 2020. Mengangkat topik Bersinergi Menyelamatkan Generasi dan Menjaga Negeri dari Ancaman Kejahatan Narkoba, Heru menyampaikan bahwa dewasa kini Narkotika tidak hanya heroin, ekstasi, dan ganja, namun juga ada New Psychoactive Subtances (NPS).

Hingga kini sudah ada 950 jenis NPS yang beredar di dunia dan 76 di antaranya  sudah beredar di Indonesia. Saat ini, jenis NPS yang beredar di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2018. “Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jenis NPS, akan menerima hukuman sebagaimana hukuman Narkotika,” kata Heru.

Kondisi geografis Indonesia yang 2 per 3nya merupakan perairan dimanfaatkan sebagai jalur favorit oleh berbagai sindikat dalam menyelundupkan narkoba dari luar negeri. Oleh karena itu, BNN bekerja sama dengan berbagai pihak untuk semakin memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk ke Indonesia. Memperketat pengawasan pintu masuk merupakan salah satu cara untuk menekan peredaran narkoba di Indonesia yang akan memutus jalur pasokan narkoba.

Tidak hanya menjalin kerja sama dengan penegak hukum di dalam negeri, BNN juga bekerja sama dengan pihak-pihak luar negeri untuk bersama-sama memutus rantai penyelundupan narkoba. “Dalam mengatasi pola perdagangan narkoba internasional di Indonesia BNN dalam hal ini sudah banyak bekerja sama dengan penegak hukum negara-negara lain,” tutur Heru.

BNN juga menyadari ancaman kejahatan cyber dalam pengedaran narkoba, perkembangan teknologi informasi juga dimanfaatkan oleh pelaku untuk memproduksi ataupun mengedarkan narkoba dengan lebih mudah, murah, dan tidak terdeteksi. 

Dalam menghadapi ancaman kejahatan narkoba, BNN membuat kebijakan dan strategi, salah satunya adalah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang terdiri dari langkah Pencegahan, Pemberantasan, dan Rehabilitasi.

Pertama adalah Pencegahan dengan membangun sistem pencegahan dan membangun kemampuan masyarakat dalam menjaga dan melindungi setiap individu dari kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. “Pencegahan dengan membangun sistem, membangun kemampuan masyarakat, dan menyampaikan teori bahaya narkoba dalam pelaksanaan pelajaran di sekolah melalui guru,” kata Heru.

Kedua adalah Pemberantasan yakni memperkuat hubungan kerja sama baik pada tingkat nasional maupun internasional untuk mencegah masuknya narkoba dari luar negeri ke NKRI sehingga tidak beredar di masyarakat. Pada langkah Pemberantasan juga dilakukan penindakan pada pelaku dan perampasan aset pelaku kejahatan peredaran gelap narkoba. Terakhir adalah Rehabilitasi yaitu membangun sistem rehabilitasi penyalah guna dan pecandu narkoba yang komprehensif dan meningkatkan aksesibilitas dan kualitas layanan rehabilitasi sebagai upaya pemulihan penyalah guna dan pecandu narkoba.

“Yang dilakukan adalah pertahanan aktif dengan menjalin kerja sama,” kata Heru. Dalam kesempatan tersebut Heru juga menyampaikan bahwa saat ini yang BNN lakukan adalah pertahanan aktif dengan menjalin kerja sama dan nota kesepahaman dengan penegak hukum negara-negara lain. Heru menyampaikan harapannya agar Peserta PPRA 60 tergerak untuk menjaga dan melindungi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan kerja dan tempat tinggal dari kejahatan narkoba.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749