Cetak

Gubernur Lemhannas RI Menjadi Narasumber dalam Rapat Pleno Khusus Lembaga Pengkajian MPR RI

Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menghadiri Rapat Pleno Khusus Lembaga Pengkajian MPR RI bertema “Pertahanan, Ketahanan, dan Wilayah Negara” pada Rabu (27/02) di Ruang GBHN Nusantara V MPR/DPR RI.

Rapat pleno yang dibuka oleh Wakil Ketua MPR RI Dr. H. Mahyudin, S.T., M.M. tersebut digelar untuk mendapatkan masukan tentang pembahasan Pertahanan, Ketahanan, dan Wilayah Negara dari beberapa narasumber antara lain Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. termasuk Gubernur Lemhannas RI.

Dalam rapat pleno tersebut, Agus Widjojo membahas tentang peran dan kewenangan alat negara berdasarkan UUD 1945. Agus Widjojo menyampaikan bahwa berdasarkan konstitusi, pemerintahlah yang bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia. “Artinya yang melindungi itu adalah pemerintah Indonesia, bukan langsung TNI, bukan langsung Polri” jelas Agus Widjojo.

Pada Pasal 10 UUD 1945, lanjut Agus Widjojo, disebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Oleh karena itu, Agus Widjojo menekankan bahwa tugas TNI dilakukan berdasarkan keputusan Presiden. “Tidak ada tugas yang dilakukan oleh TNI secara otomatis, harus melalui keputusan Presiden”, ujar Agus Widjojo.

Berdasarkan pertimbangan konstitusi tersebut, Agus Widjojo menyampaikan rekomendasi kebijakan agar TNI tetap berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Selain itu, Agus Widjojo juga mengusulkan agar proses transformasi Polri menjadi polisi sipil dilanjutkan.