Cetak

Lemhannas RI Raih Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia menggelar penganugerahan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi Badan Publik bertempat di Ruang Antakupa, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Rabu (20/11). Penganugerahan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana didampingi Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi dan Plt. Sekretaris Komisi Informasi Pusat Bambang Sigit Nugroho menyerahkan penganugerahan hasil monitoring dan evaluasi kepada sejumlah Badan Publik yang berhasil masuk dalam kategori Cukup Informatif. Pada penganugerahan tersebut, Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia meraih kualifikasi Badan Publik Cukup Informatif. Ini merupakan kali kedua Lemhannas RI menyabet kualifikasi tersebut setelah sebelumnya juga dianugerahi predikat yang sama pada tahun 2018.

Selain Lemhannas RI, terdapat juga beberapa Badan Publik Lembaga Negara dan Lembaga yang berhasil dianugerahi kualifikasi Cukup Informatif antara lain adalah Badan Ekonomi Kreatif, Badan Informasi Geospasial, Badan Kepegawaian Negara, dan Dewan Perwakilan Rakyat RI.