Cetak

Sosialisasi Jabatan Fungsional di Lemhannas RI

“Sesuai amanat dari Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di situ diamanatkan bahwa jabatan ASN ada tiga yaitu jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan fungsional,” ujar Kepala Bagian Kepegawaian Lemhannas RI Kolonel ADM Drs. Nana Sujana, M.Si. saat melakukan sosialisasi “Pengembangan Karir Jabatan Fungsional” dengan mengundang narasumber Widyaiswara Madya Pusbang ASN Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Drs. Suparjiyanta tentang perubahan tata kelola aparatur sipil negara di Ruang Syailendra, Gd. Asta Gatra Lt. 3, pada Kamis (8/7).

Sebagai konsekuensi dari disahkannya UU ASN, pegawai negeri sipil akan berubah nomenklatur menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan memiliki sistem pengelolaan yang baru sesuai dengan tujuan reformasi birokrasi di Indonesia. “PNS ini harus bergeser sesuai dengan profesi masing-masing, jadi lebih profesional,” tegas Nana Sujana.

Jabatan yang paling mempengaruhi struktur PNS saat ini adalah ditiadakannya sistem eselon dan munculnya jabatan fungsional yang terdiri dari jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu. Jabatan fungsional umum hanya untuk golongan 1 dan 2, sementara jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kompetensi masing-masing ASN dengan sistem kompetisi pangkat antar ASN yang lebih adil.

Hal senada diungkapkan oleh Suparjiyanta, “Arah pengembangan karir pegawai negeri sipil dalam arti ASN ke depan memang diarahkan untuk memperbanyak jabatan fungsional  tertentu bahwa pengembangan karir jabatan fungsional tertentu ditentukan oleh penetapan angka kredit”.  Jabatan fungsional tertentu adalah jabatan fungsional yang pengembangan karirnya melalui  penetapan angka kredit (credit point) untuk naik pangkat atau jabatan.

Acara yang dihadiri oleh segenap PNS Lemhannas RI ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi dengan Bagian Kepegawaian Lemhannas RI.