Cetak

Lemhannas RI Kaji Sinergitas Aparat Penegak Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi

“Forum diskusi ini sangat penting karena hasilnya akan menjadi masukan dalam menyusun rekomendasi kepada pimpinan nasional,” ujar Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional  (Lemhannas) RI Prof. Dr. Ir. Budi Susilo Soepandji, D.E.A. didampingi oleh wakil Gubernur Lemhannas RI Laksya TNI Dr. Didit Herdiawan, M.P.A., M.B.A.dalam acara Round Table Discussion bertema “Sinergitas Aparat Penegak Hukum Guna Efektivitas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Pembangunan Nasional” di Ruang Kresna Gd. Asta Gatra Lt. 4 Lemhannas RI, Kamis (8/7).

Acara yang dimoderatori oleh Tenaga Profesional Bidang Hukum dan HAM Irjen Pol. (Purn.) M. Rasyid Ridho, S.H., M.H. ini menghadirkan empat narasumber, yakni Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H., Ketua Komisi III DPR RI Dr. H. M. Aziz Syamsuddin, M.A., M.Sc., Ph.D., Guru Besar STIK Irjen Pol. (Purn) Prof. Dr. Farouk Muhamad, dan Ahli Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik Refly Harun, S.H., M.H., L.L.M.

Dalam paparannya, Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa jenis korupsi yang paling banyak ditemukan yakni berupa penyalahgunaan wewenang dengan cara suap. Tindak pidana korupsi bahkan sudah terjadi menjadi public official crime yang melembaga sehingga perlu koordinasi dari para aparat penegak hukum. “Sangat penting untuk membangun komunikasi antara para penegak hukum untuk menghindari ego sektoral,” ujar Indriyanto.

Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), baik secara nasional maupun internasional. Oleh karenanya, penanganan dan penegakan kasus korupsi membutuhkan suatu strategi khusus dan kebijakan yang mendukung. “Perlu sinergitas antar aparat penegak hukum Jaksa, Polisi dan KPK,” pungkas Aziz.

Di lain sisi, Farouk Muhamad mengatakan bahwa belum adanya sinergitas antara para penegak hukum dalam kasus korupsi salah satunya disebabkan oleh adanya diskriminasi kewenangan. Dalam prakteknya, masih ada tumpang tindih kewenangan antara Polri, KPK, dan Kejaksaan.

Sementara itu, Refly Harun mengungkapkan bahwa ada tiga hal penting yang harus dimiliki oleh para aparat penegak hukum agar dapat memberantas korupsi secara efektif, yakni profesionalisme, independen, dan integritas.

Setelah mendengar paparan dari narasumber, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dengan para penanggap.