Ketua Komnas HAM Paparkan Pemajuan HAM di Indonesia

ketua komnas HAM

 

Sejak berakhirnya perang dunia kedua, ada gelombang baru akan arti penting keberadaan HAM dan tuntutan tanggung jawab moral serta hukum bagi para pelaku kejahatan kemanusiaan. Demikian disampaikan Ketua Komnas HAM Nur Kholis, S.H., M.A. dalam ceramahnya kepada para peserta Program Pendidikan Singkat Angkatan XX (PPSA XX) di Ruang Bhinneka Tunggal Ika Gd. Panca Gatra Lt.3, Lemhannas RI, Jumat (7/8).

Kemajuan pengakuan HAM di dunia untuk pertama kalinya secara konkret diwujudkan secara moral-praktis ketika PBB meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia di Paris tahun 1948. Di Indonesia sendiri, pengakuan HAM secara moral-praktis terjadi pasca Era Reformasi bergulir, meskipun UUD 1945 telah menjamin hak-hak warga negaranya.

Menurut Nur Kholis, Indonesia baru melakukan adopsi atas kovenan HAM Internasional yang diratifikasi dengan mengesahkan UU No.39 tentang HAM pada tahun 1999, yang disusul dengan berbagai pengesahan UU terkait HAM lainnya seperti pengesahan kovenan internasional tentang penghapusan diskriminasi rasial, hak anak, hak ekosob, hak sipol, pengadilan HAM dan UU terkait HAM lainnya.  

Lembaga penyelenggara kekuasaan negara mempunyai fungsi dan tugas masing-masing dalam penyelenggaraan HAM. Eksekutif mempunyai tugas memastikan implementasi HAM oleh aparat pemerintah. Sebagai lembaga yang berkuasa membuat hukum, legislatif harus menyusun dan memastikan produk legislasi  yang berorientasi pada HAM sekaligus mengawasi pemerintahan dalam pelaksanaan implementasi hukum HAM. Sementara itu, yudikatif harus mampu menghasilkan produk hukum yang berorientasi pada HAM.

Setelah paparan dari Nur Kholis usai, ceramah ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab dari peserta.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749